berita2.com (Jakarta): Menteri Keuangan Agus Martowardojo bersikap kepala batu atau keras kepala untuk tetap mengambil 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Sikap tersebut membuat anggota Komisi XI DPR RI dongkol
Anggota DPR Fraksi PDIP Maruarar Sirait mengatakan, tindakan Menkeu jangan sampai menabrak rambu-rambu aturan yang sudah ditetapkan. "Kami dari partai oposisi jelas tidak ingin ada cacat prosedural dalam persoalan ini,” kata Maruarar dalam rapat kerja Menkeu bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Kamis (26/5/2011) malam.
Anggota Komisi XI FPDIP lainnya, Arif Budimanta menyebutkan, Menkeu tidak mampu menyajikan perspektif secara holistik terkait keinginan berinvestasi di saham Newmont.
"Kita tahu, Kemenkeu itu didukung banyak doktor untuk bisa memberikan perspektif mengenai potensi peningkatan penerimaan negara dari investasi yang dikeluarkan. Kalau kita mau ambil kredit dari bank saja, harus ada analisis mendalam dulu. Ini kan uang negara yang dipakai untuk beli saham perusahaan asing, lantas apakah ini rasional?" kata Arif.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Edison Betaubun menyebutkan, penjelasan yang disampaikan Menkeu Agus Martowardojo dalam rapat lanjutan itu tak memuaskan. Menurutnya, substansi pemaparan Menkeu terkait kewenangan Pemerintah Pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk membeli sisa saham divestasi Newmont masih sama seperti penyampaian di forum rapat sebelumnya yang digelar 18 Mei lalu.
"Padahal, dalam rapat sebelumnya sudah diputuskan bahwa jika pemerintah pusat tetap bersikeras membeli saham Newmont sebelum adanya persetujuan dari DPR, kita berhak meminta kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk melakukan audit investigasi. Bahkan pimpinan sidang sekalipun tak memiliki kewenangan untuk menganulir apa yang sudah diputuskan dalam rapat terdahulu," ucapnya.
Pemimpin sidang, Harry Azhar Azis menyebutkan, sejauh ini tak ada titik temu antara sikap Pemerintah Pusat dengan DPR. "Kalau Pemerintah tetap menganggap tak harus ada persetujuan terlebih dulu, sedangkan kita di DPR menganggap tetap harus ada persetujuan. Ini artinya tidak ada titik temu, maka kita seperti jalan masing-masing," cetusnya.
Kendati Menkeu berkukuh bahwa PIP bertujuan mulia dalam melakukan pembelian sisa saham divestasi Newmont. Namun, anggota dewan juga tetap pada sikap sebelumnya yang mempertanyakan tentang pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat karena tak meminta restu terlebih dahulu kepada DPR. Pasalnya, ini sama halnya Pemerintah telah melanggar kewenangan DPR dalam hak budgeting anggaran negara.
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi menambahkan, dalam pertimbangan investasi harus memperhatikan dua aspek yakni yuridis serta pertimbangan keuntungan dari sisi ekonomi.
Sementara itu, Menkeu Agus menyatakan, pihaknya tak memiliki niat buruk terhadap keputusan membeli sisa saham divestasi Newmont. Ia menghindar saat sejumlah wartawan mengonfirmasikan persoalan tekanan asing dalam divestasi ini.
"Saya hanya ingin menyampaikan background bahwa tak ada intensi yang tidak baik. Ada sejumlah potret buruk proses divestasi saham oleh investor asing di Indonesia yang ternyata tidak memberikan manfaat positif bagi bangsa," tandasnya.
Rapat memutuskan waktu satu pekan ke depan untuk pembahasan proposal persetujuan DPR. Sementara itu, elemen masyarakat dari Laskar Empati Pembela Bangsa (Lepas) ikut mengawasi pembahasan DPR dan Menkeu itu dari balkon ruang rapat Komisi XI.