berita2.com (Jakarta): Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melalukan audit investigasi terkait adanya informasi kerugian negara dalam proses pembelian sisa saham divestasi sebesar 7 persen milik PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). DPR tetap pada sikap politik yakni tidak merestui sisa saham divestasi itu dibeli oleh pemerintah pusat.
"Sikap kami di Komisi XI DPR RI sudah jelas yakni tidak merekomendasikan agar sisa saham divestasi PT NNT itu dibeli oleh pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Jika pemerintah pusat bersikukuh membeli sisa saham divestasi PT NNT, kita akan mendorong agar dilakukan audit investigasi," jelas Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis di Jakarta, Rabu (25/5/2011).
DPR, menurut Harry Azhar, belum akan menggunakan hak untuk membentuk pansus (panitia khusus) guna menyelidiki dugaan kerugian negara dalam proses pembelian sisa saham divestasi NTT. Pernyataan itu menanggapi sikap pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Keuangan Agus Martowardojo, yang tetap mengambil alih hak pembelian sisa saham divestasi PT NNT.
"Kita ingin arahnya dilakukan audit investigasi terlebih dulu. Setelah itu baru kita akan mendorong untuk dibentuk pansus di DPR untuk merespons hasil penyelidikan BPK," ujar Harry lagi.
Audit investigasi itu, imbuh Harry, nantinya harus menyentuh aspek dugaan kerugian negara pada proses pembelian sisa saham divestasi PT NNT. "Potensi dugaan kerugian negara itu karena dalam tahapan pembelian saham divestasi tidak ada persetujuan dari DPR. Dalam hal ini kita ingin mencermati ada tidaknya kemungkinan kerugian negara karena divestasi itu didanai dari uang negara," tutur Harry.
Sementara itu, LSM Laskar Empati Pembela Bangsa (LEPAS) menilai pembelian sisa saham divestasi sebesar 7 persen yang dilakukan Kemenkeu tanpa persetujuan DPR jelas telah menciderai aturan hukum yang ada. Dalam aksinya di Gedung DPR RI, Rabu (25/5), juru bicara LEPAS Alhafiz Rana menyatakan, sisa saham divestasi PT NNT seharusnya menjadi hak Pemerintah Daerah NTB untuk mengelola sumber daya alam di Provinsi NTB demi kemakmuran rakyat daerah.
"Kami mendesak agar Pemerintah Pusat mengembalikan sisa divestasi 7 persen PT NNT kepada daerah sebagai wujud peran serta daerah dalam pengelolaan kekayaan di daerah. DPR harus membentuk Pansus NNT guna mengusut dugaan adanya kasus mafia saham dalam pembelian saham PT NNT yang dilakukan Menkeu Agus Martowardojo," tukas Alhafiz.
Alhafiz menilai, Menkeu telah melanggar dua aturan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2008 tentang Investasi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah.
"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus bersikap tegas dengan mengganti Menkeu Agus Martowardojo karena telah menyalahi ketentuan UU. Menkeu juga bertanggung jawab dalam timbulnya disharmoni yang terjadi di kalangan masyarakat di NTB," ungkapnya.