berita2.com (Jakarta): Ternyata Menkeu melalui PIP belum membayar pembelian saham kepada pemegang saham asing yang salam ini menjadi mayoritas di Newmont Nusa Tenggara. Perjanjian pembayaran yang akan dilakukan tanggal 18 Mei 2011. Tetapi batas waktu tersebut telah lewat.
Sumber berita2.com menyebutkan Menkeu (PIP) tidak berani malakukan pembayaran karena terganjal ketidaksetujuan DPR yang tidak menghendaki uang negara digunakan untuk pembelian saham divestasi Newmont sebesar 7%, mengingat masih ada kepentingan yang lebih besar lagi yang harus digunakan dengan dana tersebut.
"Resikonya terlalu besar. Bisa masuk ke dalam pusaran kasus korupsi, karena menyalahgunakan wewenang. Dia bisa dijerat dengan pasal penyalah gunaan wewenang. Mana berani dia masuk penjara," kata sumber itu Senin 23 Mei 2011.
Disebutkan, sebetulnya pemerintah juga tidak tertarik terhadap saham divestasi tersebut, karena akan merongrong wibawa pemerintah. Hal itu terlihat dari sikap Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa yang menyebutkan pihaknya tidak tahu menahu soal itu.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Nusa Tenggara Partnership BV (NTP BV) melakukan penandatanganan kesepakatan perjanjian jual beli tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) untuk 2010.
Acara penandatanganan tersebut dilakukan antara Kepala PIP Soritaon Siregar, Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadiyanto, Vice President and Deputy General Council Newmont Mining Corporation dan Direktur NTP BV Blake Rhodes, serta Executive Vice President Nusa Tenggara Mining Corporation dan Direktur NTP BV Toru Tokuhisa di Jakarta, Jumat 6 Mei 2011.
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Ditjen Kekayaan Negara Hadiyanto dan Direktur PT NNT Rio Ogawa.
Menkeu menjelaskan nilai penjualan yang telah disepakati adalah sebesar 246,8 juta dolar AS dari sebelumnya harga awal 271 juta dolar AS.
Terkait belum beresnya dmasalah saham divestasi itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta pimpinan lembaganya segera memfasilitasi pertemuan antara Menteri Keuangan Agus Martowardojo dengan jajaran Pemerintahan Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pertemuan tersebut dinilai penting guna mencari solusi penyelesaian masalah divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). "Terutama solusi itu harus menguntungkan Pemda NTB," ujar anggota DPD dari daerah pemilihan NTB, Abdul Muhyi Abidin, di Jakarta, Minggu 22 Mei 2011.
Hal serupa dikatakan rekan Muhyi yang juga anggota DPD dari NTB, Diyah Ratu Ganefi. Menurut Diyah, masyarakat NTB sangat berharap sisa saham divestasi Newmont yang sebesar tujuh persen bisa dimiliki Pemda NTB. "Sehingga masyarakat dapat lebih banyak merasakan keuntungan keberadaan Newmont di NTB."
Permintaan Muhyi dan Diyah sejalan dengan telah terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPD yang salah satu tugasnya menyelidiki soal divestasi Newmont. Muhyi mengatakan, pimpinan DPD harus segera memfasilitasi pertemuan Menkeu-Pemda NTB mengingat makin mendesaknya waktu untuk mencari solusi kisruh divestasi saham NNT.
Menurut Muhyi, DPD adalah lembaga yang tepat untuk terlibat langsung atas permasalahan tersebut lantaran DPD sejatinya perwakilan masyarakat daerah. "Karena itu DPD harus bisa memperjuangkan aspirasi rakyat NTB agar pemerintah pusat legowo melepas tujuh persen saham sisa Newmont," kata Muhyi.
Diyah menambahkan, pertemuan Menkeu-Pemda NTB bisa memberikan titik temu yang menguntungkan masyarakat NTB yang merasa telah dirampok pemerintah pusat. Diyah mencurigai adanya kepentingan pihak lain atas keputusan pemerintah pusat mengambil seluruh sisa saham Newmont.
Diyah beralasan, saat posisi menteri keuangan dijabat Sri Mulyani, pemerintah pernah dua kali menolak membeli sisa saham Newmont. "Tapi kini Menkeu Agus malah ngotot mengambilnya dengan dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP), kan aneh," kata Diyah.
Apa kata pihak Newmont? "Tgl 18 tlh berlalu, belum tuntas juga," tulis Dirut PT NNT Martiono Hadiyanto dalam status Blackberry Messenger-nya.