berita2.com (Jakarta): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) tidak merekomendasikan kepada pemerintah untuk memperpanjang izin pembuangan tailing (limbah tambang) PT Newmont Nusa Tenggara ke teluk Senunu, Kabupaten Sumbawa Barat.
Sebagaimana diketahui, izin pembuangan tailing PT NTT berakhir Mei 2011. Perpanjangan pembuangan tailang dilakukan dua tahun sekali. Pembuangan tailing Newmont ke teluk Senunu yang telah dilakukan selama lebih 10 tahun, ternyata telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Peta pembuangan tailing PT NTT di teluk Senunu yang diperoleh berita2.com menunjukkan posisi limbah padat tersebut.
Terkait hal itu, Direktur Utama PT NNT Martiono Hadianto bungkam ketika ditanyakan oleh berita2.com
Terungkap, pembuangan 110 juta ton setiap hari tailing PT Newmont Nusa Tenggara di sekitar Teluk Senunu, di bagian selatan-barat Pulau Sumbawa telah menyebabkan berkurangnya produktivitas tangkapan ikan nelayan. Pemerintah diminta untuk tidak memperpanjang izin pembuangan limbah ke laut tersebut, akibat merusak lingkungan dan juga bertentangan dengan konstitusi.
"Penurunan produktivitas itu tampak dari analisis data satelit maupun keterangan nelayan di daerah tersebut," ujar Ketua Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yani Sagaroa, di Jakarta, Minggu (17/4).
Berdasarkan analisis data satelit, lanjut Yani, telah terjadi penurunan klorofil di laut tersebut sekitar 76% - 62,5%, yakni dari 0,5-0,8 miligram per liter (mg/l) menjadi 0,12-0,3 mg/l saja. Analisis tersebut dilakukan dengan membandingkan citra satelit perairan Sumbawa bulan November 2006 dengan bulan Maret 2010, yaitu sejak pembuangan tailing ke laut diijinkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2005.
"Klorofil ini terdapat dalam fitoplankton yang merupakan makanan ikan. Kalau fitoplankton makin hilang, tangkapan nelayan juga menurun, dan menunjukkan kualitas laut menurun," ungkapnya.
Hasil survei yang pernah dilakukan Walhi kepada 300 nelayan Sumbawa tahun 2006 pun, timpal Manajer Kampanye Tambang dan Energi Pius Ginting, menunjukkan bahwa pembuangan tailing itu sangat berkontribusi signifikan terhadap hidup mereka.
"Mayoritas mengeluhkan terjadi pengurangan jumlah tangkapan ikan."
Sementara, lanjutnya, saat hasil survey itu dikonfirmasi kepada kementerian terkait, mereka berkilah bahwa berkurangnya produktivitas tangkapan ini akibat bertambahnya jumlah nelayan.
"Padahal justru jumlah nelayan makin menurun akibat kondisi (pencemaran lingkungan laut) itu," cetusnya.
Menurut Yani, memburuknya kualitas air laut di kawasan inipun tercermin dari peningkatan padatan tersuspensi (limbah padat yang mengendap di dasar perairan). Pada skala bawah, terjadi peningkatan 111,7%, yakni dari 17 menjadi 36 mg/l pada periode yang sama. Sedangkan, sambungnya, penambangan total padatan tersuspensi yang diperbolehkan oleh Marine Water Quality Criteria for ASEAN Region hanya 10% per tahun.
"Penurunan kualitas ini menunjukkan daya dukung dan daya tampung lingkungan sudah terlampaui, atau tidak mencukupi lagi," terang pria asal Sumbawa ini.
Padahal, imbuhnya, Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) No. 32 Tahun 2009 Pasal 17 ayat 2 (b) menyebutkan, 'Segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan tidak diperbolehkan'. Karenanya, Walhi mendesak KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) tidak memperpanjang izin pembuangan yang akan berakhir 31 Mei 2011 itu.
"Jikapun tidak ada sanksi untuk Newmont, setidaknya ia kurangi produksinya sekitar 800% agar memberi waktu pemulihan lingkungan dan memungkinkan pengolahan limbah di darat," pungkas Pius.
Seperti diketahui, Perusahaan yang kepemilikan sahamnya terbagi kepada Sumitomo Corp., PT Newmont, Pemerintah Daerah, serta Grup Bakrie ini memulai pembuangan tailing ke laut akibat turunnya ijin KLH tahun 2005 bersamaan dengan keluarnya Perpu No. 1 Tahun 2004 yang mengijinkan 13 perusahaan tambang melakukan ekplorasi di hutan lindung.