berita2.com (Malang): Pemerintah dan parlemen dinilai masih setengah hati dalam pemberantasan korupsi , mafia hukum dan mafia peradilan. Demikian dikatakan Wakil Koordinator ICW Pusat Emerson Yuntho pada seminar nasional dengan tema “Rekonstruksi Kaum Intelektual Dalam Memberantas Mafia Hukum di Indonesia” yang digelar di Gedung Widyaloka Universitas Brawijaya Malang, Kamis 7 April2011.
Emerson juga menilai pemerintah masih pro koruptor dan cenderung menghambat pemberantasan korupsi. Dengan membentuk satgas mafia hukum dapat dikatakan bahwa Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan Ham tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini.
Mafia hukum dan mafia peradilan justru malah terungkap di lembaga peradilan seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Penjara dan Mahkamah Konstitusi. Kasus korupsi justru muncul di lembaga peradilan, Emerson menambahkan bahwa ini merupakan preseden buruk peradilan di Indonesia.
Seminar yang dihelat oleh Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini juga menghadirkan pemateri M. Yasin Wakil Ketua KPK Bagian Pencegahan. M. Yasin dalam paparannya mengatakan bahwa pemberantasan korupsi juga belum maksimal.
Namun terlebih dari itu KPK akan berusaha semaksimal mungkin bekerja maksimal dalam penanganan korupsi, mafia hukum dan mafia peradilan. M. Yasin juga menambahkan, kalau memang ada anggota KPK yang nakal juga tidak akan segan-segan ditindak dan diproses hukum.
Sementara itu perwakilan dari Ombudsman Republik Indonesia dengan pembicara Ibnu Tri Cahyo, banyak menyoroti mengenai tidak adanya dan belum dimilikinya tata kelola pemerintahan yang baik, penegakan hukum dan tidak adanya komitmen Lembaga Negara untuk perbaikan hukum.
Ombudsman yang merupakan lembaga independen akan berusaha menjadi mediator yang independen dan akan membela rakyat. Pembuatan UU dan RUU dinilainya masih lamban dan belum efektif pelaksanaannya. Dan Indonesia adalah yang paling terlambat di dunia.
Selain itu pemateri juga datang dari Kementerian Hukum dan Ham yang diwakili Nur Muhammad Azis. Azis dalam paparannya tidak banyak menyoroti bobroknya penegakan hukum dan peradilan di Indonesia, namun lebih ke dasar hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia sudah selayaknya diganti dari hukum kolonial yang selama ini dipakai kepada hukum nasional.
Dalam seminar nasional ini selain dihadiri mahasiswa hukum Universitas Brawijaya juga dihadiri BEM mahasiwa seluruh Indonesia. (heri)