berita2.com (Jakarta): Hari-hari belakangan ini terjadi kegaduhan soal divestasi saham Newmont, terutama karena sikap Pemerintah yang tarik ulur. Awalnya tidak memiliki ketegasan untuk mengambil ketika ditawarkan oleh PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
Menjelang batas akhir, Menteri BUMN menyatakan bahwa Pemerintah tidak mengambil saham divestasi 7% itu dan diserahkan ke Provinsi Nusa Tenggara Barat. Baru beberapa jam pernyataan itu disampaikan tiba-tiba Menkeu mengatakan bahwa Pemerintah tetap berminat.
Soal berminat, memang banyak pihak yang berminat. Bukan hanya sekadar berminat tapi juga banyak pihak yang merasa berhak atas saham divestasi tersebut. Pemerintah Pusat merasa berhak, Pemrpov NTB merasa berhak, Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)-tempat lokasi tambang itu- juga merasa berhak. Perusahaan mitra Newmont, PT Pukuafu Indah (PI) juga merasa berhak. Bahkan secara hukum PT PI adalah yang paling berhak karena sudah dimenangkan oleh Pengadilan.
Terkiat soal haknya itu, berita2.com mewawancarai PT PI. Berikut wawancara berita2.com dengan PT PI yang diwakili Alexander Yopi (Manager Government and Public Relation):
Tanya (T): Sejauh mana kesiapan Pukuafu untuk mendapatkan saham tersebut?
Jawab (J): Sejak 15 November 2005 pada RUPS Nusa Tenggara Partnership di Lombok, NTB yang memutuskan NIL dan NTMC menjual 31% saham divestasi kepada Pukuafu apabila penawaran kepada pemerintah ditolak, Pukuafu siap membeli saham divestasi tersebut. Dalam perjalanan selanjutnya, pemerintah ternyata benar menolak tawaran membeli saham divestasi itu melalui surat Menteri Keuangan. Pukuafu lantas melaporkan dan meminta petunjuk pemerintah atas niat Pukuafu membeli saham divestasi itu. Pemerintah memberi petunjuk melalui Dirjen Minerbapabum Simon Felix Sembiring kala itu bahwa penuntasan pembelian saham divestasi antara NIL, NTMC, dan Pukuafu wajib dilakukan melalui RUPS. Pada 21 Mei 2007, NIL, NTMC, dan Pukuafu melaksanakan RUPS lagi dan memutuskan penuntasan pembelian saham divestasi 31% antara Pukuafu, NIL dan NTMC. Pembelian saham divestasi 31% itu sudah disetujui juga oleh Menteri ESDM dan Komisi VII DPR RI.
T: Pihak mana yang membantu Pukuafu dalam hal pendanaan?
J: Kami telah mengantongi surat jaminan kesanggupan membayar senilai US$ 1,7 miliar dari salah satu lembaga keuangan internasional yang akan membantu Pukuafu membeli saham divestasi tersebut. Surat jaminan itu sudah diketahui PN Jakarta Selatan sebagai pihak yang berwewenang mengeksekusi pembelian saham divestasi itu melalui mekanisme konsinyiasi.
T: Dalam rencana pengambilan saham itu, apakah Pukuafu menggandeng Pemda Provinsi NTB atau Pemda Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat?
J: Kontrak Karya pertambangan 1986 PT NNT sifatnya lex specialist. Artinya, Kontrak Karya itu tidak mengikuti undang-undang atau ketentuan yang baru diterbitkan atau dikeluarkan setelah Kontrak Karya tersebut berlaku sah. Pada Kontrak Karya PT NNT itu, pemerintah kala itu diartikan secara sentralistik. Pemerintah berarti satu, baik dari pusat sampai ke daerah. Undang-undang otonomi daerah baru terbit dan berlaku sesudah Kontrak Karya ditandatangani. Karena itu, ketika pemerintah melalui Menkeu menolak membeli saham divestasi yang ditawarkan, itu artinya baik pusat maupun daerah sudah menolak.
Namun, dengan mempertimbangkan aspek mendasar dari konteks bernegara yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 3 terkait bumi, air, dan kekayaan alam yang dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, maka manajemen Pukuafu Indah akan menghibahkan saham masing-masing 5% kepada Kabupaten Sumbawa dan 5% kepada Kabupaten Sumbawa Barat setelah saham divestasi 31% resmi dikuasai Pukuafu.
T: Mengapa Pukuafu baru sekarang ikut ingin mendapatkan saham divestasi. Kenapa tidak ikut dalam pengambilan saham divestasi awal yang akhirnya jatuh ke tangan Daerah Maju Bersaing?
J: Sudah sejak awal ditawarkan saham divestasi itu, Pukuafu sudah berinisiatif membeli saham divestasi itu setelah pemerintah menolak. (Lihat jawaban no 1.) Bukan baru sekarang.
Keputusan RUPS pada 15 November 2005 dan 21 Mei 2007 bersifat final dan mengikat semua pihak. Tidak ada lagi mekanisme pengalihan saham divestasi ke pihak lain kecuali kepada Pukuafu Indah.
T: Bagaimana bila Pukuafu tidak berhasil mengambil saham divestasi Newmont?
J: Pukuafu terus akan berupaya melalui mekanisme hukum agar putusan RUPS 15 November 2005 dan 21 Mei 2007 itu dilaksanakan secara utuh, karena sudah final dan mengikat semua pihak. PN Jaksel pada putusan perkara 1516 sudah menyatakan bahwa Pukuafu berhak atas saham divestasi 31% tersebut. Semua pihak wajib mentaati putusan PN Jaksel itu dan mengembalikan kepemilikan hak Pukuafu atas saham divestasi 31%.