berita2.com (Jakarta): Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan bahwa pemkab tidak bisa melakukan tindakan penutupan secara sepihak.
Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat mengancam akan menutup operasional PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mulai 19 April mendatang, jika keinginan mereka untuk mendapatkan jatah divestasi 7% saham tidak dikabulkan.
"Ya gak boleh lah. Saya sudah katakan pemda itu kan bukan satu kawasan merdeka sediri. Ada di satu kesatuan bingkain NKRI. Jadi ada aturan-aturan dan kalau sudah seperti itu kan masuk ranah hukum. Masuk penegakan hukum, penegakan hukum itu ada kejaksaan, kepolisian, tentu harus tunduk pada hukum-hukum yang mengatur. Kalau ke ranah hukum itu semua pihak harus tunduk dan hati-hati," ungkap Darwin saat ditemui di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (24/3).
Darwin mengatakan, jika kemudian pemda menginginkan hak participating interest itu juga harus dalam ranah hukum.
Hal senada juga diungkapkan oleh Menkeu Agus Martowardojo. Ia menegaskan, tidak bisa Pemkab Sumbawa Barat melakukan langkah sepihak. Dan jika dilakukan, ujar Agus, investor akan berpandangan buruk terhadap Indonesia, tidak hanya dalam konteks Newmont, melainkan semua sektor investasi.
"Kita tetap tidak mengharapkan itu terjadi. Dan kalau itu dilakukan, akan buruk sekali terhadap pandangan investor kepada Indonesia," kilah Menkeu.