berita2.com (Mataram, NTB): Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat di Lombok Barat membeberkan sejumlah bukti kasus perbuatan mesum yang diduga dilakukan seorang anggota DPRD setempat berinisial A bersama seorang siswi SLTA. Sang siswi juga tidak membantah perbuatan oknum dewan itu.
A diduga melakukan perbuatan mesum dengan NS, siswi kelas 3 SLTA di sebuah hotel di Kota Mataram sekitar Bulan Desember 2010 lalu.
“Ini berdasarkan keterangan langsung siswi yang menjadi pasangan pelaku serta sesuai dengan surat pernyataan siswi yang dibuat di atas materai,” ungkap Ketua Lembaga Pemuda Peduli Lombok Barat, Amir Amrain Putra, dalam keterangan persnya, Selasa 22 Maret 2011, sambil memperlihatkan lembar surat pernyataan itu.
Dalam surat pernyataannya, Bunga mengaku diajak oleh A ke sebuah hotel di Kota Mataram sekitar pukul 15.00 Wita bulan Desember 2010 lalu. Di dalam kamar, bunga dipaksa melayani nafsu sang anggota dewan. Bunga pun tidak bisa menolak.
“Kami hanya menginginkan agar kasus ini diproses oleh Badan Kehormatan (BK) dan partai yang bersangkutan. Kasihan rakyat yang diwakili oleh orang-orang yang tidak bermoral,” tegas Amir.
Wartawan menghubungi langsung NS via telepon untuk mengecek kebenaran surat pernyataan itu, NS pun mengakuinya. NS juga mengakui bahwa A berjanji akan bertanggungjawab dan menikahinya. “Ya memang benar,” tegas NS.
Dikonfirmasi terpisah, A menegaskan bahwa hubungannya dengan NS adalah masalah pribadi dan tidak perlu disangkut pautkan dengan karir politiknya selaku anggota parlemen. Ia juga mengatakan bahwa NS telah dinikahinya sehingga tidak perlu dibesar-besarkan,” ungkapnya saat dihubungi via HP.(RAI)