berita2.com (Kupang, NTT): Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan agar aparat kepolisian dan penegak hukum untuk membubarkan kelompok atau organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang sering melakukan tindakan kekerasan.
"Jika ada kelompok dan organisasi yang terus melakukan kekerasan dan telah menimbulkan korban. Penegak hukum harus membubarkan dan melakukan pelarangan, Meskipun, di era demokrasi," kata Presiden SBY ketika memberikan pidato acara Hari Pers Nasional (HPN) di Kupang, Rabu 9 Februari 2011.
Presiden mengajak semua pihak untuk tidak memberikan ruang kepada kelompok atau oragnisasi yang memberikan seruan di depan publik untuk melakukan penyerangan dan pengrusakan kepada pihak mana pun, karena itu merupakan pelanggaran hukum.
"Kita hindari hal-hal seperti itu, jangan dianggap biasa-biasa saja," katanya, tanpa menyebutkan organisasi mana yang dimaksud Presiden.
Presiden menambahkan, jika ada gerombolan orang yang akan melakukan tindak kekerasan harus ditindak aparat keamanan dan penegak hukum sesuai norma hukum dan nilai-nilai demokrasi apa pun alasannya.
"Demokrasi, bukan berarti hutan rimba. Saya ingin negara kita semakin baik, pengalaman buruk yang lalu tidak terjadi lagi, sehingga penuh persatuan dan persaudaraan dalam kemajemukan," katanya.
Sementara itu, Menkopolhukam, Djoko Suyanto mengatakan pihaknya akan membubarkan kelompok dan organisasi kemasyarakatan yang selalu melakukan tindak kekerasan, jika melanggar undang-undang.
"Jika ada undang-undang yang dilanggar, siapapun yang melakukan tindakan kekerasan bisa dibubarkan, bukan saja oleh pemerintah pusat, tapi juga oleh pemerintah daerah," katanya.
Namun, menurut dia, dalam pidatonya, presiden tidak menyebutkan salah satu ormas atau kelompok tertentu yang sering melakukan tindak kekerasan dan meresahkan masyarakat.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya