berita2.com (Jakarta): Mengamati dinamika sector property tanah air semakin menarik saja. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat meluncurkan beberapa program baru yang diangbergap malah membingungkan pengusaha bisnis property dan masyarakat.
Seperti rencana peluncuran Rancangan Undang-Undang Perumahan dan Pemukinan (RUU Perkim) pada 17 Desember 2010 anti. RUU Perkim tersebut dinilai masih menjadi kontradiktif dalam mendorong percepatan pembangunan perumahan di tanah air. Banyak pihak juga menginginkan RUU Perkim tersebut dihapuskan saja.
“Sebaiknya RUU Perkim ini di tiadakan saja karena belum mampu mengatasi masalah kesenjangan pasokan rumah dan backlog perumahan yang terus meningkat,” ujar Fuad Zakaria, Ketua Dewan Pembina APERSI di Jakarta kemarin.
Fuad menyayangkan perihal gonta-ganti kebijakan dan program pemerintah. “Seperti FLPP. Peluncuran FLPP masih terlalu dini, perlu persiapan dan waktu yang tepat agar tidak tumpang tindih dengan program yang sudah berjalan,” tambahnya.
Ditambahkannya, karena belum sepenuhnya dianggap sebagai solusi permasalahan perumahan, seharusnya dirubah menjadi Undang-undang Perumahan Rakyat, bukan FLPP.
Penolakan juga datang dari Jehansyah Siregar, pengamat kebijakan perumahan dan permukiman dari ITB. Menurutnya, RUU Perkim tersebut tidak bisa menjanjikan perbaikan pengadaan perumahan di tanah air. “Kalau diteliti dengan seksama isi dari RUU Perkim ini ibarat perumusan pengembangan sebuah proyek dan bukan pengembangan sistem pengadaan perumahan. Banyak pasal dan bab yang tidak tepat untuk di implementasikan sebagai pengadaan perumahan rakyat ,” katanya.
Ada 4 multi moda penyediaan perumahan dan permukiman. Diantaranya moda penyediaan perumahan komersial yang dilakukan oleh REI dan APERSI. Kedua, Moda penyediaan perumahan swadaya yang sepenuhnya dapat dilakukan oleh komunitas. Ketiga, moda penyediaan perumahan umum. Pada moda ketiga ini sebenarnya sudah dimiliki oleh Perum Perumnas. Terakhir, moda penyediaan perumahan sosial.
Akar permasalahan menurut Jehansyah bermula dari ketidakmampuan pemerintah untuk mengendalikan laju pembangunan yang berkesan serampangan yang kebanyakan dilakukan swasta, dengan dalih andil dalam program pemerintah.
“Harus ada lembaga perumahan yang kuat dan berperan sebagai supply dominan. Dan kreteria tersebut hanya dimiliki oleh Perumnas. Seharusnya Perumnas diberdayakan penuh tanpa syarat. Dengan demikian tidak perlu lagi Undang-undang Perkim dan FLPP,” ungkap Jehansyah.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya