berita2.com (Jakarta): Selaku pemegang saham 20 persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), PT Pukuafu Indah tidak akan melepaskan hak membeli pertama (pre-emptive right) dan akan menggunakan hak tersebut untuk membeli seluruh saham PT NNT yang rencananya ditawarkan manajemen PT Bumi Resources Minerals (BRMS) pada penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) kuartal I tahun depan.
Selain itu, Pukuafu mendesak Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) segera menyerahkan saham divestasi 31 persen PT NNT sesuai putusan PN Jakarta Selatan Selasa lalu.
Berdasarkan putusan majelis arbitrase internasional 31 Maret 2009, yang salinan aslinya beserta seluruh dokumen terkait tidak kunjung diperoleh Pukuafu kendati PN Jaksel menyatakan Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto telah melakukan perbuatan melawan hukum, pada dasarnya menyatakan PT NNT yang telah melakukan default dan memerintah PT NNT melakukan divestasi 17 persen saham tahun 2006, 2007, dan 2008.
“Saham PT NNT yang dikuasai BRMS saat ini merupakan transaksi jual beli saham di luar saham divestasi NIL dan NTMC. Itu urusan NIL, NTMC, dan manajemen PT NNT secara business to business. Kami pemilik satu-satunya saham divestasi 31 persen PT NNT tersebut. Yang jelas sebagai pemegang saham 20 persen PT NNT, Pukuafu tidak akan melepaskan pre-emptive right dan hak itu akan kami gunakan untuk membeli saham PT NNT yang rencananya ditawarkan BRMS melalui IPO,” ungkap Manager Government & Public Relations Pukuafu Indah Alexander Yopi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (2/12/2010).
Pukuafu sudah menyurati instansi terkait antara lain Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri ESDM yang menyatakan bahwa pihaknya merupakan pemilik sah saham divestasi 31 persen PT NNT dan meminta semua pihak tidak melakukan perubahan komposisi saham PT NNT sampai status saham divestasi 31 persen itu memiliki kekuatan hukum yang tetap. P
“Dengan putusan PN Jaksel kemarin, status hukum saham divestasi itu sudah jelas bahwa Pukuafu dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya saham divestasi 31 persen PT NNT berdasarkan pasal 24 ayat 30 Kontrak Karya Pertambangan PT NNT 1986,” jelasnya.
Sebelumnya, PT Pukuafu Indah memenangkan gugatan atas kepemilikan saham divestasi 31 persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang diputuskan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Dengan demikian, Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) sebagai pemegang saham asing PT NNT dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyerahkan saham divestasi 31 persen itu kepada Pukuafu.
Vice President Divisi Legal and External Affairs Tri Asnawanto mengungkapkan dalam putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut pihaknya selaku pemegang saham 20 persen PT NNT dinyatakan berhak atas saham divestasi 31 persen PT NNT. Putusan tersebut memerintahkan NIL dan NTMC sebagai pihak tergugat segera menyerahkan saham divestasi 31 persen PT NNT kepada Pukuafu.
Secara khusus, lanjut Tri, NIL dan NTMC tidak boleh menunda untuk menyerahkan saham divestasi tujuh persen periode 2008 kepada Pukuafu, karena divestasi itu sudah dilakukan dalam transaksi lunas karena telah dibayar penuh pada 16 Mei 2008 lalu.
“Kami minta para tergugat mematuhi putusan PN Jakarta Selatan itu untuk menyerahkan saham divestasi 31 persen PT NNT kepada Pukuafu karena Pukuafu sudah dinyatakan sebagai pemilik sah dan satu-satunya saham divestasi itu. Sesuai putusan, keterlambatan atas terlaksananya putusan itu akan dikenai uang dwangsom (uang paksa) Rp10 juta per hari,” ujar Tri saat itu.