berita2.com (Jakarta): Masyarakat Sumbawa harus mengikuti gerakan yang dilakukan oleh masyarakat Papua yang memperjuangkan kebebasan daerahnya dari cengkraman asing, terkait kekayaan yang mereka miliki di dalam perut bumi.
Saat ini masyarakat Papua melalui Lembaga Analisa Kebijakan Daerah (Lakeda), mendesak Presiden SBY untuk bisa meninjau ulang kontrak karya PT Freeport Indonesia di Tembaga Pura, Mimika, Papua.
"Selama ini banyak hasil yang diambil PT Freeport dari perut bumi Papua, tetapi manfaat balik yang diberikan pada masyarakat asli Papua masih relatif belum sesuai," kata Ketua Lakeda, Lamadi de Lamato di Jayapura, Minggu (21/11/2010).
Menurut Lamadi Lamato, sesuai data yang baru-baru ini dipublikasikan di media massa, setiap harinya PT Freeport Indonesia menghasillkan 102 kilogram emas, di luar konsentrat tambang lainnya.
"Bayangkan berapa besar keuntungan yang telah didapat. Tetapi dana yang diberikan bagi masyarakat asli pemilik ulayat hanya satu persen, dan itupun sampai saat ini masih menjadi persoalan karena diperebutkan banyak pihak," terangnya.
Untuk itu Lamadi meminta presiden SBY dalam kunjungannya di Jayapura, menyempatkan diri untuk membahas masalah kontrak karya Freeport ini. Selain pembahasan masalah kontrak karya Freeeport, Lamadi juga menuturkan, hal lain yang tidak kalah pentingnya yang harus diluruskan oleh presiden SBY adalah masalah rencana evaluasi undang-undang otonomi khusus yang belum dilakukan.
Presiden SBY dan rombongan dijadwalkan tiba di Jayapura, Minggu (21/11) sore nanti, dan akan melakukan serangkaian kegiatan di antaranya membuka kegiatan pertemuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-nusantara di Universitas Cenderawasih Jayapura.
PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) merupakan salah satu perusahaan tambang terbesar di dunia, yang beroperasi di NTB melalui kesepakatan eksploitasi yang tertuang dalam Perjanjian Kontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Newmont Gold Company yang bermarkas di Denver Colorado, AS.
Perusahaan pertambangan raksasa AS ini mendapat persetujuan Presiden RI No. NP B-43/Pres/XI/1986 tertanggal 6 Nopember 1986. Kontrak Karya tersebut dilegalisir menjadi suatu badan hukum Indonesia dengan Akta Notaris No. 164 tanggal 18 Nopember 1986 serta Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. C2-82 55 HT.01.01 tanggal 26 Nopember 1986.
Luas konsesi areal berdasarkan Kontrak Karya tersebut sebesar 1.127.134 hektar. Wilayah tersebut mencakup wilayah Pulau Lombok dan Wilayah Pulau Sumbawa. Berdasarkan SK Direktorat Jenderal Pertambangan Departemen Pertambangan RI No. 1248/K/29/DDJP/1993 tanggal 11 September 1993 menetapkan wilayah Kontrak Karya PT. NNT di NTB.
Sesuai dengan Kontrak Karya dan berdasarkan pada hasil eksplorasi daerah-daerah yang tidak layak dikembalikan kepada pemerintah. Perusahaan tambang PT. NNT selanjutnya melakukan penciutan, sehingga luas wilayah Kontrak Karya saat ini sebesar 16.900 Ha.
Kontroversi tentang Kontrak Karya ini telah berlangsung panjang. Banyak pihak yang mempertanyakan posisi tawar Pemerintah RI dalam pelaksanaan ijin keruk melalui Kontrak Karya tersebut.
PT. NNT mengincar 14,7 juta ounce, 27,6 juta ounce perak (1 ounce = 33 gram) dan 11,2 miliar pon tembaga di tambang Batu Hijau, Sumbawa, NTB (Kompas Ciber Media, 16 April 1999).
Sejak 1999 pengerukan sudah dimulai. Selama tahap ujicoba, PT NNT telah melakukan pengapalan pertama sebanyak 30.000 ton (33.060 short tons) konsentrat ke Smelter Jepang berdasarkan kontrak jangka panjang pada tanggal 12 Desember 1999. Beberapa wakil dari Pemda Tingkat I dan II ikut menyaksikan proses pengapalan secara keseluruhan, mulai dari pengangkutan konsentrat ke kapal sampai bagaimana konsentrat tersebut dihitung/diukur (Dokumen Lembaga Olah Hidup, 2001).
Pengiriman konsentrat pertama ini menandai kegiatan eksport pertama perusahaan selama periode start up dan ujicoba perusahaan. Sebagian besar konsentrat tembaga dikirim ke Jepang berdasarkan kontrak penjualan jangka panjang, sementara sisanya (lainnya) akan diekspor ke beberapa negara seperti India, Jerman, Australia, China dan Korea.
PT. NNT mengatakan telah membayar royalty pertamanya pada tanggal 31 Desember 2000, yang berjumlah US $ 418.271,39 kepada Departemen Keuangan Bank Indonesia (No. 508.00.071). Pembayaran royalty ini sesuai dengan Kontrak Karya yang diberikan kepada PT. NNT oleh Pemerintah RI (pasal 13) dan Surat PME No. 1166.K/B44/M.PE/1992 tanggal 12 September 1992, pasal 7 ayat 2.
Total royalty PT. NNT kepada Pemerintah RI sejak 1999 sampai dengan Januari 2004 sebesar US $ 67.486.771,18 atau sekitar 400 miliar rupiah.
Secara umum, nilai yang diterima oleh pemerintah dalam bentuk royalty tidak sebanding dengan nilai kerusakan alam dan lingkungan serta bencana yang akan dialami masyarakat daerah NTB akibat pertambangan pada masa yang akan datang.
Menurut Badrul Munir (Kepala Bidang LITBANG BAPPEDA NTB), nilai ekspor kayu Kabupaten Sumbawa sebelum ada PT. NNT mencapai 1,2 juta US $ tetapi setelah ada perusahaan pertambangan nilai eksport kayu turun menjadi 600.000 US $ (Sumbawa Ekspress, 17 Januari 2003).
Untuk diketahui, PT. NNT membuang tailing ke laut dengan sisitem STD (Submarine Tailing Disposal). Sedikitnya 120.000 ton tailing dibuang setiap hari ke dasar laut. Tailing tersebut dibuang ke Teluk Senunu dengan system pemipaan sepanjang 3000 meter ke lepas pantai dengan kedalaman 112 meter. Jika perbandingan antara total kerukan dengan konsentrat 1 : 1 maka untuk mendapatkan 1 miliar ton bijih tambang, PT. NNT menghasilkan buangan sekitar 3 miliar ton yang akan dibuang ke laut sebagai tailing.
Tailing adalah limbah batuan/tanah halus sisi pengerusan pemisahan (ekstraksi) mineral yang berharga (tembaga, emas dan perak) dengan bahan tambang. Bahan tambang baik bebatuan, pasir maupun tanah setelah digali dan dikeruk, lalu ekstrak bumi tersebut dipisahkan lewat proses pengerusan. Untuk proses pemisahan digunakan zat-zat kimia (cianida, mercury, arsenic, dan lain-lain) lalu bijih emas, tembaga atau perak disaring oleh carbon filter. Proses pemisahan dan penyaringan mineral ini menyisakan lumpur dan air cucian bahan tambang yang disebut tailing.
Tailing mengandung sifat kimia seperti klorida, perakarsen, aluminium, besi, merkuri, magnesium, nikel, seng, natrium, dan lain-lain. Sifat kimia ini selain tercampur pada proses pencucian dan pemisahan mineral berharga dengan bahan tambang, tapi juga zat-zat kimia ini berasal dari batuan alami dengan senyawa kimia dari luar, tentunya hal ini akan meningkatkan konsentrasi senyawa logam berbahaya. Limbah tailing menyerupai Lumpur kental, pekat, asam dan mengandung logam-logam berat yang berbahaya bagi keselamatan makhluk hidup. Adapun jenis logam berat yang terkandung dalam limbah tailing PT. NNT.
Meskipun PT. NNT telah meyakinkan masyarakat NTB melalui publikasi di media massa lokal bahwa pembuangan tailing tersebut aman dan tidak berbahaya, namun sebagian komponen masyarakat tidak meyakininya. Adalah Badrul Munir (pejabat/ Kepala Bidang LITBANG di BAPPPEDA NTB) mengatakan, "terhadap PT. NNT, dengan lubang yang dibuat 2 km persegi, omong kosong kalau alam tidak terganggu. Wilayah daratan NTB tidak cocok untuk menggarap pertambangan dengan sistem terbuka apalagi wilayah NTB merupakan pulau-pulau yang kecil.“ (Sumbawa Ekspres, 17 Januari 2003).
Melihat kenyataan tersebut apakah akan tetap membiarkan NNT mengeruk kekayaan Sumbawa dengan keuntungan untuk Sumbawa hanya secuil? Nampaknya rakyat Sumbawa tidak boleh berpangku tangan demi kesejahteraannya sendiri. Pemerintahan SBY harus buka mata lebar-lebat soal ini bila ingin dikenang sebagai pemerintah yang pro rakyat, bukan pro asing. (iwan panggu)