berita2.com (Jakarta): Ternyata masih banyak permasalahan yang membayangi pembangunan perumahan di tanah air, Demikian diungkapkan Ketua Umum DPP REI Teguh Satria dalam Munas REI XIII di Hotel Indonesia Kempinski. Teguh mengatakan ada enam kendala yang masih dihadapi pengembang dilapangan, dan berharap respons dari pemerintah untuk segera di cari solusinya.
Masalah yang pertama adalah masih dirasakannya ekonomi biaya tinggi terkait prooses izin yang panjang dan berbelit. Seperti di ketahui, kenyataan dilapangan masih jauh berbeda dengan diatas kertas. Saat pemerintah menyatakan izin bisa diselesaikan dalam waktu 14 hari, tapi kenyataannya pengembang mesti mengurus 24 persyaratan yang membutuhkan waktu hampir selama satu tahun.
Kedua, mengenai kepastian hukum khususnya atas hak kepemilikan atas tanah. Mengingat belum adanya jaminan tanah yang dibeli bahkan memiliki sertifikat bisa bebas dari gugatan pihak ketiga.“Masalah kepastian hukum dirasa masih sangat rawan kami rasakan hingga saat ini,” ujarnya.
Ketiga, masalah pembiayaan. Untuk mengatasi pembiayaan, REI mengharapkan untuk turunnya suku bunga kredit dengan cara menghimpun dana panjang tabungan wajib perumahan penghasilan tetap dan tidak tetap, yang diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp 17,5 triliun.
Keempat, REI meminta ketegasan pemerintah untuk menuntaskan proyek pembangan 1.000 menara rusunami yang dirasakan kelanjutan programnya tidak jelas karena insentif tidak pernah ada. “Program seribu menara rumah susun masih perlu ketegasan dari pemerintah, khususnya di Jakarta dan sekitarnya,” lanjut Teguh.
Kelima, REI prihatin atas kemacetan hampir dijumpai di kota besar di Indonesia, dan melihat belum ada satu pun kota di Indonesia memiliki tata ruang bawah tanah.
Keenam, masalah kepemilikan properti untuk orang asing diharapkan REI dapat lebih kompetitif. “Kami perkirakan penjualan mencapai 10.000 unit per tahun. Jika rata rata per unitnya US$250.000, maka bisa didapat US$2,5 miliar, pajak yang masuk diperkirakan mencapai US$1 miliar atau sekitar Rp 9 triliun per tahun,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) RI, Joyo Winoto mengatakan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mendukung aktivitas pengembangan perumahan. "Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mendukung upaya pembangunan yang dilakukan oleh semua pihak, termasuk REI," ucap Joyo.
Menjawab pertanyaan mengenai penerapan PP nomor 11 tahun 2010 tentang tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, menurutnya bagi para pengembang yang karakteristiknya teredistribusi, PP (nomor) 11 (tahun 2010) itu tidak diperuntukan untuk para pengembang, kecuali bagi pengembang yang tidak mengikuti kaidah dan aturan yang ada. “Pengembang pasti tidak mau tanahnya berlarut-larut terlalu lama karena akan membengkakan biaya yang terlalu lama,” katanya.
Masih menurut Joyo, PP tersebut justru memberikan keuntungan bagi para pengembang. Pemerintah menargetkan 7,3 juta ha tanah bisa ditertibkan dan berdasarkan tata ruang yang sudah ditetapkan, maka bisa dialokasikan 62.000 hektar.
"Kalau kapasitasnya 1000 ha per tahun yang dikembangkan maka ada cadangan tanah selama 62 tahun, 2,98 juta hektar untuk pertanian dan negeri. Selain itu, hak guna bangunan perorangan juga termasuk diluar dari jangkauan PP nomor 11 tahun 2010. Tanah-tanah yang ditertibkan ini juga bukan tanah perorangan " ucap Joyo.
Pemerintah memiliki hak penuh untuk menyeimbangkan penguasaan dan kepemilikan tanah agar kepentingan masyarakat dapat terpenuhi. "Di sini memang ada isu paradoks kenyataan bahwa di negeri ini kita kalau mencari tanah susahnya bukan main, tapi pada saat yang sama banyak tanah yang terlantar. PP 11 tahun 2010 sebagai langkah awal kita menertibkan permasalahan tersebut," tandas Joyo.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya