berita2.com (Jakarta): Keteledoran para pembantu Presiden dalam memberikan masukan, mendapat kritikan dari anggota DPR Komisi III, Bambang Soesatyo. Menurutnya Presiden tidak boleh tinggal diam terhadap persoalan tersebut karena akan mencoreng citra pemerintahan. Presiden harus segera mengadakan perombakan dan pembenahan di lingkungan Istana.
"Tidak dikeluarkannya Keputusan Presiden tentang pengangkatan kembali Hendarman sebagai Jaksa Agung dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid II adalah keteledoran yang kesekian kali terjadi. Sebelumnya, Presiden telah melanggar konstitusi karena memperpanjang masa jabatan KY dengan Keppres," ujarnya di DPR.
Ditambahkan Bambang, contoh pelanggaran lainnya, adalah soal pengangkatan Tumpak Hatorangan Panggabean dan Mas Achmad Santosa sebagai Pimpinan KPK dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Ini jelas salah, sebab KPK bukan bagian dari pemerintah. Hanya saja, dua preseden terakhir tersebut tidak ada yang menggugat ke MK.
"Kelalaian dan keteledoran tersebut, tidak bisa dibiarkan. Presiden harus mengevaluasi kinerja pembantunya, terutama Staf Khusus Presiden Bidang Hukum yang kini dijabat Denny Indrayana," jelasnya.
Apabila dalam memberikan masukan terkait calon Kapolri nanti masih salah, pembantu presiden dan staf ring satu Istana, patut dipecat. Sebab, saya menduga adanya rekayasa kepangkatan dalam pencalonan Kapolri pengganti Bambang Hendarso Danuri.
"Jangan sampai calon Kapolri yang diajukan tidak sesuai ketentuan sesuai dengan pasal 11 ayat 6 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI yang menyatakan calon Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier," kata Bambang. (danang)

















