berita2.com (Bogor): Dalam Rapat Kerja Kabinet Indonesia Bersatu II dengan gubernur dan ketua DPRD se-Indonesia di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (6/8/2010) siang, Presiden memberikan sembilan instruksi, sebagai berikut:
1. Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan bersama unsur pimpinan daerah untuk segera merumuskan upaya meningkatkan sinergi pusat serta daerah sekaligus melihat Peraturan Pemerintah nomor 19 tentang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. "Ini agar lebih jelas, kuat, dan tegas menyangkut siapa berbuat apa dan siapa bertanggung jawab," kata Presiden Yudhoyono.
2. Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan bersama unsur daerah segera merumuskan standar tunjangan serta insentif yang pas bagi pejabat di daerah. Tunjangan dan insentif harus mememperhatikan tanggung jawab, kepatutan, serta keadilan. "Tidak harus sama satu daerah dengan daerah yang lain. Tapi, harus ada semacam koridor, batas bawah dan batas atas," ucap Presiden.
3. Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bersama unsur daerah agar merumuskan jumlah yang tepat untuk pegawai di daerah.
4. Menteri Pekerjaan Umum bersama unsur daerah menentukan kembali prioritas pembangunan infrastruktur, sekaligus merumuskan sisi anggaran antara APBN, APBD Provinsi, dan APBD kabupaten dan kota.
5. Penentuan anggaran dekonsentrasi yang selama ini menjadi pertimbangan pusat agar benar-benar dikoordinasikan dengan gubernur.
6. Kepada jajaran pemerintah pusat, perhatikan aspirasi dan rekomendasi dari para gubernur tentang pembangunan infrastruktur, penyediaan dan penambahan alat transportasi, serta kebijakan impor eskpor.
7. Gubernur se-Indonesia untuk memahami makro ekonomi sehingga paham prioritas APBN.
8. Gubernur untuk memahami aturan penggunaan anggaran sehingga tidak melanggar hukum.
9. Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan agar melakukan monitoring dan evaluasi atas instruksi presiden tiga bulan dari sekarang.(