berita2.com (Jakarta): Sejumlah anggota DPRD diketahui melakukan pelanggaran dalam bentuk bolos atau mangkir. Mereka terancam dipecat bila diberlakukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR DPR, DPD dan DPRD, anggota tidak hadir pada ratap-rapat paripurna dan alat kelengkapan DPR lainnya enam kali beturut-turut tanpa alasan yang jelas, langsung di-PAW (pergantian antar waktu) atau dengan kata lain diberhentikan sebagai anggota DPR.
Berikut daftar anggota dewan yang sering bolos dan terancam kena Undang- undang No 27 Tahun 2009:
A. Masa Sidang II (4 Januari-5 Maret 2010) sebanyak 10 kali persidangan:
1. Jeffrie Geovanie (Fraksi Partai Golkar)– Tak hadir tanpa keterangan: 6 kali
2. Agus Sulistiyono (Fraksi PKB) — Tak hadir tanpa keterangan: 4 kali
3. Gondo Radityo Gambiro (dari Fraksi Partai Demokrat)
4. Nurcahyo Anggoro Jati (dari Fraksi Partai Demokrat),
5. Ferdinand Sampurna Jaya (dari Fraksi Hanura)
6. Akbar Faizal (dari Fraksi Hanura),
7. Nusyirwan Soejono (Fraksi PDI Perjuangan),
8. Ahmad Dese Sere (Fraksi PPP) Semua tak hadir tanpa keterangan: 3 kali
B. Masa Sidang III (5 April 2010-18 Juni 2010) sebanyak 9 kali persidangan:
9. Ratu Munawaroh (Fraksi PAN) — Tak hadir tanpa keterangan: 9 kali
10.Nur Cahyo Anggorojati (Fraksi Partai Demokrat) – Tak hadir tanpa keterangan: 5 kali
11. Agus Gumiwang Kartasasmita,
12. Ibnu Munzir (keduanya Fraksi Partai Golkar),
13. Alexander Litay, (Fraksi PDI Perjuangan)
14. Arif Wibowo (Fraksi PDI Perjuangan),
15. Abdul Malik Haramain, Abdul Kadir Karding (keduanya Fraksi PKB) – Semua tak hadir tanpa keterangan: 4 kali


















