berita2.com (Jakarta): Akibat menayangkan pornografi yang terlalu ‘mendalam’, program berita Headline News Metro TV ditutup selama seminggu oleh KPI. Metro TV sendiri mengakui kekhilafan tersebut.
"Tidak ada intensi apapun dari kami, dan kami menyadari kesalahan. Secara internal kami langsung konsolidasi, memberikan sanksi dan melakukan corrective action dari sisi manajerial," kata Wakil Pemimpin Redaksi Metro TV Makroen Sanjaya menanggapi sanksi yang diberikan KPI Pusat.
Sanksi itu sendiri seperti tertulis dalam lama www.kpi.go.id. Metro TV mendapat sanksi penghentian sementara Program Siaran Headline News yang ditayangkan pukul 05.00 WIB selama satu minggu (tujuh hari berturut-turut).
Selain itu, Metro TV diminta melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik secara lisan selama tiga hari berturut-turut pada pagi hari pukul 07.00 WIB, siang hari pukul 13.00 WIB, dan malam hari pukul 19.00 WIB dengan format yang telah ditentukan.
Metro TV diminta berjanji tidak akan melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2009. Sanksi ini dijatuhkan karena Metro TV menayangkan adegan video porno ketika menyampaikan pemberitaan razia video porno di sebuah warnet di Trenggalek, Jawa Timur.
KPI Pusat menemukan penayangan adegan tersebut pada program Headline News 14 Juni 2010 pukul 05.00 WIB. “Setelah melalui tahapan-tahapan sampai mendengar klarifikasi dari pihak metro, kami sudah simpulkan, kecerobohan yang mengakibatkan video porno itu ditayangkan adalah karena kesalahan IT (IT error)," ujar Wakil Ketua KPI Pusat Nina Mutmainnah seperti dilansir inilah.com.
Surat penjatuhan sanksi tersebut diserahkan Nina kepada perwakilan Metro TV pada Kamis 1 Juli kemarin di kantor KPI Pusat. Makroen yang mewakili Metro TV menyatakan akan melaksanakan keputusan KPI Pusat tentang sanksi ini. Pernyataan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani Makroen dihadapan tiga Anggota KPI Pusat yaitu, Iswandi Syahputra, M. Riyanto dan Wakil Ketua, Nina Muthmainnah.
"Kami ingin bangun budaya kalau ada kesalahan, untuk mempertanggungjawabkan kepada publik," ungkap M. Riyanto.
Sedangkan Iswandi menambahkan dengan mempertimbangkan bahwa ini produk berita dan bukan sinetron atau reality show menjadi salah satu pertimbangan mengapa sanksi yang dijatuhkan berubah. "Kami minta Metro menerima sanksi ini dengan kehangatan. Tidak ada sama sekali dari kami untuk mematikan," imbuh Iswandi.


















