berita2.com (Jakarta): Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji akan segera dipecat dari pekerjaannya sebagai polisi. Informasi itu menurut pengacara Susno, sangat valid atau biasa disebut dengan sitilah A1.
Informasi ini disampaikan oleh Henry Yosodiningrat, salah seorang pengacara Susno. Menurut Henry, informasi rencana pemecatan itu sudah bisa dipastikan atau A-1.
"Informasi A-1, bahwa Polri tetap akan menyidangkan di luar hadirnya Susno dengan rancangan PUTUSAN PEMECATAN," ujar Henry melalui pesan singkat yang dikirimkannya kepada inilah, Minggu (16/5/2010).
Menurut Henry, rencana pemecatan Susno itu dilakukan menyusul sidang kode etik Susno yang akan digelar secara in absentia. Saat ini, Susno sendiri berada dalam tahanan Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mantan Kapolda Jawa Barat itu ditahan karena dugaan gratigikasi dalam kasus PT Arwana.
"Hal ini adalah kesewenang-wenangan dan kezholiman yang membabi buta serta melecehkan Komisi III DPR RI," kata Henry. Komisi III DPR RI disebut telah dilecehkan oleh Polri. Sebab, Komisi III telah memberikan perlindungan hukum kepada Komjen Pol Susno Duadji. Dan itu tidak diacuhkan oleh Polri.
Henry mengatakan dalam pesan singkatnya, "Komjen Pol Susno Duadji sudah meminta PERLINDUNGAN HUKUM kepada Komisi III DPR RI dari Kesewenangan Polri untuk Menyidangkan SD secara IN-ABSENSIA dlm perkara Kode Etik.