berita2.com (Jakarta): Istri Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, Herawati, menyerahkan surat untuk Ibu Ani Yudhoyono, berisi curahan hati tentang nasib suaminya.
Surat itu diserahkan kepada Sekretariat Negara di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (11/5/2010), sekitar pukul 13.00 WIB, dan diterima oleh staf ahli Menteri Sekretariat Negara, Dadan Wildan.
"Ini surat dari ibu ke ibu, walaupun disampaikan ke Setneg tapi dari Ibu Susno Duadji kepada Ibu Negara," ujar juru bicara keluarga Susno Duadji, Husni Maderi. Menurut Husni, dalam suratnya itu Herawati menyampaikan pendzaliman yang dialami oleh suaminya karena dinilainya elit Polri berusaha menghancurkan keluarganya.
Herawati juga menilai Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri tidak konsisten melindungi suaminya, padahal sebelumnya pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR Kapolri mengatakan Susno adalah aset negara. "Kapolri ternyata membiarkan anak buahnya melanggar hak asasi manusia dengan melakukan penangkapan dan membatasi hak-hak selaku warga negara," tutur Husni.
Padahal, menurut Herawati dalam suratnya, Susno telah berkorban dengan merelakan diri dicopot dari jabatannya selaku Kabareskrim sebagai akibat perkara Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Herawati yang datang bersama dua anak perempuannya ketika menyerahkan surat ke Sekretariat Negara sama sekali tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan.
Hanya salah satu anak Susno, Indira, yang mengatakan ia berharap dapat membantu perjuangan ayahnya dengan cara meminta bantuan kepada Ani Yudhoyono.
Sebelumnya, Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan ia mempersilakan Susno untuk meminta perlindungan kepada siapa pun.
Surat itu bisa mengintervensi hukum? Menko Polhukam Djoko Suyanto yang juga Ketua Komisi Polisi Nasional menjamin surat yang dikirimkan istri Mantan Kabareskrim Susno Duadji, Herawati, kepada Ibu Negara Ani Yudhoyono tidak akan mengintervensi proses hukum.
"Kita tidak pernah intervensi kan? Ini proses, ikuti proses hukum yang ada," kata Djoko seebelum mengikuti rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, sambil merujuk kasus mafia hukum di PT Salmah Arwana Lestari yang menjerat Susno sebagai tersangka.
Djoko sebagai Ketua Kompolnas menolak mengomentari proses hukum terhadap Susno Duadji. "Kompolnas tugasnya bukan mengomentari proses hukum, tapi memberi masukan kepada Presiden," katanya.
Kompolnas, lanjutnya, sampai saat ini belum berinisiatif menyampaikan masukan kepada Presiden terkait kasus Susno Duadji. Sebaliknya, menurut Djoko, Presiden pun tidak meminta masukan kepada Kompolnas dalam proses hukum terhadap Susno.