berita2.com (Jakarta): Wakil Presiden Boediono telah menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KK) untuk dimintai keterangan seputar kasus Bank Century. Terkait pemanggilan itu, SBY tidak bersedia berkomentar
"Surat diterima pada Senin (26/4) sore," kata Juru Bicara Wapres, Yopie Hidayat, di Istana Wapres di Jakarta, Selasa (27/4/2010). Ia mengatakan, surat pemanggilan KPK terhadap Boediono bukan untuk menjalani pemeriksaan terhadap Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia saat kasus Bank Century itu bergulir.
"Itu bukan surat pemanggilan untuk pemeriksaan, melainkan surat pemanggilan untuk klarifikasi di mana Bapak Boediono dimintai klarifikasinya seputar perannya dalam kasus Century saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia," tutur Yopie.
Mengenai mekanisme tata cara dan tempat pemanggilan, Yopie mengatakan, masih dikoordinasikan antara Wapres dengan KPK. "Kami belum dapat memastikan kapan dan di mana klarfikasi oleh Boediono kepada KPK akan dilakukan. Yang pasti Wapres Boediono sangat mendukung langkah-langkah KPK untuk memberantas korupsi dan mendukung sepenuhnya penuntasan kasus Century secara hukum dengan segera.
Yopie mengatakan, Wapres Boediono sangat berkeinginan agar kasus Century dapat segera dituntaskan demi kebaikan semua pihak.
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memilih tidak berkomentar terkait pemanggilan Wapres Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak meminta keterangan terkait Bank Century.
Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Istana Merdeka di Jakarta Selasa mengatakan, Presiden Yudhoyono sudah mengetahui pemanggilan terhadap Boediono dan Sri Mulyani oleh KPK.
Meski demikian, menurut Julian, Presiden memilih tidak merespons pemanggilan tersebut. "Presiden sudah mendengar rencana pemanggilan Bapak Boediono dan Ibu Sri Mulyani ke KPK. Bapak Presiden menyampaikan bahwa tidak memberikan respons apa pun tentang hal tersebut," tuturnya.
Presiden, lanjut Julian, memilih tidak berkomentar terhadap pemanggilan terhadap dua pembantunya di pemerintahan tersebut. Boediono akan dimintai keterangan oleh KPK sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia, sedangkan Sri Mulyani selaku mantan Ketua Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan surat pemanggilan kepada Sri Mulyani dan Boediono telah dilayangkan oleh KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus dana talangan Bank Century.
Johan tidak menyebutkan tanggal pemanggilan keduanya, namun ia memastikan permintaan keterangan akan dilakukan pekan ini. Demi efektivitas, Johan menjelaskan, pemeriksaan terhadap Boediono dan Sri Mulyani tidak mesti dilakukan di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.


















