berita2.com (Jakarta): Sejumlah anggota DPR berencana mengantar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mukhamad Misbahkun untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Pengacara Misbahkun, Luhut Simanjuntak di Jakarta, Senin pagi (26/4/2010), mengatakan, mereka ikut melakukan itu sebagai dukungan bagi kliennya. "Jumlah anggota DPR yang akan ke Mabes Polri pasti ada. Tadi malam, ada beberapa yang mau datang," ujarnya.
Misbahkun akan datang ke Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka kasus "letter of credit" (L/C) fiktif Bank Century senilai 22,5 juta dolar AS.
Misbahkun, pemilik dan pemegang saham mayoritas PT Selalang Prima Internasional dan Dirutnya Frenky Ongko menjadi tersangka karena diduga memalsukan kontrak bisnis saat mengajukan L/C ke Bank Century.
Sebelumnya, Muchammad Misbakhun terus bermain-main dengan proses hukum, kali ini dia tidak akan mememenuhi panggilan pemeriksaan oleh Mabes Polri sebagai saksi Robert Tantular. Alasannya, waktu pemeriksaan berbarengan dengan tugas di DPR yang tidak bisa ditinggalkan.
"Jadwalnya memang diperiksa besok, akan tetapi tidak bisa hadir karena ada tugas beliau yang tidak bisa ditinggalkan sebagai anggota DPR," ujar kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak kepada detikcom, Kamis malam (16/4/2010).
Sebagai gantinya, kata Luhut, pihaknya meminta pengunduran jadwal pemeriksaan politisi PKS ini hingga Rabu 21 April. "Kita minta ditunda sampai Rabu," tuturnya.
Dalam surat panggilan tertanggal 14 Februari 2010 yang ditandatangani Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Raja Erizman itu, Misbakhun diminta hadir dalam pemeriksaan pada Jumat 16 April 2010 pukul 09.00 WIB di Mabes Polri.
Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) itu akan dimintai keterangan sebagai saksi berkaitan dengan pemberian Letter of Credit (L/C) pada PT SPI oleh Bank Century dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan tersangka Robert Tantular.
Mabes Polri pun sudah mengantongi surat izin dari Presiden SBY untuk memeriksa mantan pegawai Ditjen Pajak ini.


















