Jakarta (berita2.com): Masih ingat, peristiwa jatuhnya pesawat Mandala Airlines Boeing 737-200 di Medan pada 5 September 2005? Persidangan kasus tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Dalam pemeriksaan saksi ahli pada Selasa siang (6/4/2010), disebutkan dalam keadaan tidak normal, sistem warning horn akan memberitahu dengan segera, "Itu pasti berbunyi," kata saksi ahli Kapten Tarigan. Ia sudah siudah menerbangkan pesawat jenis itu selama bertahun-tahun dengan 5000 jam terbang.
Dengan jam terbang sebanyak itu, Tarigan sangat hafal semua sistem dan fungsi yang ada dalam pesawat tersebut. "Jatuhnya pesawat itu karena kelalaian pilot," katanya kepada www.berita2.com di ruang sidang PN Jakpus sesaat setelah memberi keterangan kepada hakim.
Menjawab pertanyaan hakim, Tarigan mengatakan bila terjadi kerusakan pada pesawat, maka yang melakukan perbaikan adalah pihak operator. Menurutnya Boeing 737 200 adalah pesawat super bandel. Pesawat itu memang tidak digunakan di singapura dan negara negara lain karena sangat bising dan mengganggu gedung bertingkat. Di indonesia hal itu tidak menjadi masalah.
Terkait dengan keterangan saksi ahli tersebut, Humas Mandala kepada www.berita2.com melalui SMS mengatakan, "Itu kan Mandala jaman Kostrad. Sekarang sudah beda manajemen. Saya tidak berhak kasih komentar, silakan ke Kostrad saja," katanya.
Bagaimana pesawat tersebut jatuh? Cuaca buruk, awan gelap disertai hujan deras. Boeing 737-200 yang dipiloti Kapt. (Pilot) Askar itu gagal total take off. Pesawat komersial milik Mandala itu lalu jatuh di komplek perumahan mewah Citra Garden, yang berada 1000 meter arah barat daya Bandara Polonia, Medan.
Sempat mengenai tiang listrik lalu meledak hingga menyebabkan rumah-rumah ikut terbakar dan hancur. Begitu hebat pecahan puing yang terbakar hingga ke luar komplek, di sekitar Jl. Letjen Djamin Ginting. Sekedar informasi, jalan tersebut merupakan kawasan pertokoan di ibukota Sumatera Utara tersebut.
Menurut Mandala, pesawat dibeli tahun 1981 dan diperkirakan umur pesawat hingga tahun 2016 nanti. Perawatan terakhir 7 Juni 2005 lalu di Garuda Maintaining Center. Kotak hitam telah berhasil ditemukan.
Korban berjumlah 109 penumpang dewasa termasuk Gubernur Sumut Rizal Nurdin beserta istri, Raja Inal Siregar (mantan gubernur), tiga bayi, lima awak Mandala (pilot, co-pilot serta tiga pramugari) dan puluhan penduduk yang rumahnya tertimpa pecahan pesawat.
Dalam sidang perdana pada Desember 2009, Boeing Company berkukuh tidak bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi pada maskapai Mandala Airlines, yang jatuh di Medan pada 5 September 2005.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Boeing, Stevanus Haryanto, terkait dengan perkara gugatan yang dilayangkan sebanyak 77 ahli waris dan keluarga korban penumpang pesawat Mandala Airlines terhadap perusahaan itu, di PN Jakarta Pusat
Stevanus menyebutkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melakukan penyelidikan resmi terhadap kecelakaan tersebut dan memublikasikan laporan kecelakaan itu pada awal tahun ini.
Boeing, menurut Stevanus, tidak melakukan pelanggaran hukum apa pun, terkait dengan kecelakaan yang menimpa Mandala Airlines di Medan pada 2005, sehingga gugatan yang dilayangkan penggugat itu dinilai tidak berdasar hukum.
Pasalnya, menurutnya, berdasarkan hasil kesimpulan dan temuan KNKT a.l. disebutkan serpihan pesawat dan rekaman data penerbangan (flight data recorder) mengonfirmasikan bahwa performa mesin bukan merupakan penyebab kegagalan untuk lepas landas.
"Hasil penelitian mesin secara detail menunjukkan bahwa mesin beroperasi secara normal. Oleh sebab itu, mesin bukan merupakan faktor penyebab kecelakaan," ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak 77 ahli wans dan keluarga korban penumpang pesawat Mandala Airlines yang jatuh di Medan pada 5 September 2005 mengajukan gugatan ganti rugi materiel dan immateriei terhadap Boeing Company dan United Tech-nologies Corporation.
Gugatan itu diajukan oleh Kantor Hukum Iman Sjahputra Patners selaku kuasa hukum ahli waris korban ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan tercatat dengan No. 280/PDT/2009/ PN. JKT. PST tertanggal 24 Juli 2009.
Para penggugat menuntut majelis hakim agar menghukum para tergugat membayar ganti rugi, dengan perincian 71 penumpang meninggal dunia masing-masing sebesar US$40,000 (materiil) dan US$2 juta (imateriil), tiga orang cacat fisik permanen senilai USS50.000 dan US$2 juta, serta tiga korban trauma senilai USS30.000 dan US$500,000.
Dalam gugatannya itu, kuasa hukum para penggugat mendalilkan bahwa selaku pembuat pesawat dan pemasok mesin Pratt and Whitney, Boeing dan UTC harus bertanggung jawab penuh atas kecelakaan itu.