Jakarta, (berita2.com) - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris berpendapat, harapan masyarakat kini hanya terfokus pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR soal kasus Bank Century.
Ketika berbicara pada diskusi "Hubungan Pemerintahan dengan Parlemen Pasca Hak Angket Century" di Gedung DPD Jakarta, Jumat, Syamsuddin Harris mengatakan, meskipun DPR merekomendasikan dugaan pelanggaran hukum pada Bank Century kepada lembaga hukum yakni KPK, Kejaksaan, dan Polri, tapi masyarakat hanya bisa berharap pada KPK sebagai lembaga independen.
"Kalau Kejaksaan dan Polri tidak bisa diharapkan untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR soal kasus Bank Century, karena keduanya adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab kepada Presiden," kata peneliti senior LIPI itu.
Dikatakan Syamsuddin, Kejaksaan dan Polri akan menindaklanjuti rekomendasi DPR soal dugaan pelanggaran hukum pada Bank Century atas permintaan Presiden karena terkait dengan pejabat negara.
Presiden, kata dia, tidak mungkin meminta Kejaksaan dan Polri untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR soal dugaan pelanggaran hukum pada Bank Century karena memiliki pandangan berbeda dengan DPR.
"Presiden berpandangan pemberian dana talangan ke Bank Century sudah tepat untuk mencegah terjadinya krisis finansial di Indonesia," kata profesor riset itu.
Menurut dia, Presiden sudah menyampaikan pandangannya melalui pidato setelah DPR menetapkan rekomendasi kasus Bank Century pada rapat paripurna, Rabu (3/3), bahwa pemberian dana talangan ke Bank Century sudah sesuai kebijakan guna menyelamatkan perbankan nasional dari kemungkinan dampak krisis finansial lebih luas.
Karena itu, kata dia, harapan masyarakat hanya terfokus pada KPK yang merupakan lembaga independen untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR soal kasus Bank Century.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mahfudz Siddiq mengatakan, sampai saat ini KPK belum menindaklanjuti rekomendasi DPR soal dugaan pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi pada kasus Bank Century.
Padahal, kata dia, audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century yang ditindaklanjuti DPR atas permintaan KPK.
"Tapi kenapa sekarang KPK belum menindaklanjuti, bahkan langkah DPR lebih maju dalam menindalanjuti hasil audit investigasi BPK tersebut," kata mantan Wakil Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century ini.
Dikatakannya, informasi yang diterimanya di antara pimpinan KPK terjadi perbedaan pandangan soal akan menindaklanjuti atau tidak rekomendasi DPR.
Diakuinya, rekomendasi DPR soal kasus Bank Century prioritasnya memang di KPK, karena dugaan pelanggaran hukum yang terjadi adalah tindak pidana berbankan yang bersentuhan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Fraksi PKS sangat mendukung KPK bisa menindaklanjuti rekomendasi DPR tersebut," kata Mahfud.
































