Jakarta, (berita2.com): Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengatakan, proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Boediono pada saat ini dinilai masih sukar untuk dilakukan bila dilihat dari berbagai aspek.
"Pemakzulan sangat sulit," kata Mahfud di Gedung MK di Jakarta, Kamis(04/03).
Menurut Mahfud, baik dari segi hitung-hitungan politis maupun ketentuan yuridis yang terdapat dalam aturan konstitusional menunjukkan bahwa meskipun mungkin, proses pemakzulan terhadap Boediono sulit dilakukan.
Mahfud menuturkan, kesulitan proses pemakzulan akan terjadi bila partai-partai yang membela kebijakan "bail out" Century tetap berpegang teguh dan tidak menyetujui pemakzulan Wapres.
Ia juga mengemukakan, proses pemakzulan harus melewati beberapa "jembatan" yang dinilai sangat panjang dan sukar untuk dilaksanakan pada saat ini.
Pasal 7 B UUD 1945 ayat 3 menyebutkan, pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Selanjutnya, dalam Pasal yang sama ayat 4 dinyatakan, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK.
Bila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
Sedangkan keputusan MPR atas usul pemberhentian tersebut harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Sebelum keputusan MPR diambil, Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.(*ek)