Jakarta, (berita2.com): Fraksi-fraksi pendukung opsi C yang menyatakan telah terjadi pelanggaran pada "bailout" Bank Century akhirnya unggul dalam pemungutan suara secara terbuka dengan dukungan 285 suara (57 persen).
Keunggulan tersebut diperoleh fraksi-fraksi pendukung opsi C melalui mekanisme voting secara terbuka yang dihitung pada masing-masing fraksi dalam rapat paripurna penetapan kesimpulan Panitia Angket Kasus Bank Century, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu(03/03) malam.
Keunggulan 285 suara tersebut berasal dari Fraksi Partai Golkar 104 suara, Fraksi PDI Perjuangan 90 suara, Fraksi PKS 56 suara, Fraksi PPP 32 suara, Fraksi Gerindra, 25 suara, Fraksi Hanura 17 suara, dan Fraksi PKB satu suara.
Sementara itu, fraksi-fraksi pendukung opsi A yang menyatakan tidak ada pelanggaran pada "bailout" atas Bank Century karena telah sesuai dengan kebijakan memperoleh 212 suara (43 persen).
Fraksi-faksi pendukung opsi A yakni Fraksi Partai Demokrat sebanyak 148 suara, Fraksi PAN 40 suara, serta Fraksi PKB 25 suara.
Pada voting tahap kedua ini terjadi perubahan signifikan dengan pindahnya Fraksi PPP dari kelompok pendukung opsi A kepada kelompok pendukung opsi C.
Pada saat pimpinan rapat paripurna meminta anggota Fraksi PPP yang memilih opsi A tidak ada seorangpun yang berdiri, tapi ketika pimpinan rapat mengatakan yang memilih opsi C serentak seluruhnya berdiri.
Perubahan ini membuat anggota DPR lainnya bersorak, baik yang bersorak mendukung maupun bersorak mencemooh.
Sementara itu, anggota Fraksi PPP tampak tersenyum-senyum.
Padahal, sebelum dilakukan voting justru Fraksi PPP yang menggagas opsi A + C yang kemudian diusulkan oleh Fraksi Partai Demokrat menjadi opsi tambahan.
Opsi A dalam kesimpulan Panitia Angket yakni pemberian dana talangan ke Bank Century sudah sesuai kebijakan yakni untuk mengantisipasi dampak krisis finansial, sehinga tidak ada pelanggaran.
Opsi C dalam kesimpulan Panitia Angket yakni telah terjadi sejumlah pelanggaran pada pemberian dana talangan ke Bank Century yang diduga merugikan keuangan negara Rp6,7 triliun.
Rapat paripurna penetapan kesimpulan Panitia Angket Kasus Bank Century berakhir sekitar pukul 23.35 WIB.(*ek)


















