Medan, (berita2.com): Mantan Deputi Gubernur Senior BI, Anwar Nasution, menegaskan kasus Bank Century harus segera dibawa ke hukum karena banyak sekali pelanggaran hukum di dalam kasus itu termasuk belum diketahuinya siapa penerima dana bank itu.
"Banyak sekali pelanggaran hukum dalam kasus itu dan saya sudah mengungkapkan itu dalam penjelasan yang diminta pihak terkait baik sebagai saya mantan Deputi Gubernur BI dan Ketua BPK," katanya, di Medan, Rabu.
Dia berbicara menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan kuliah umum tentang pengelolaan keuangan negara dalam era reformasi di Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.
Pelanggaran hukum antara lain adanya deposito nasabah yang dipecah atas nama orang lain.
Kemudian, belum terungkapnya, siapa penerima dana dari "kenakalan" manajemen Bank Century itu.
"Belum terungkapnya jelas siapa penerima dana Century itu yang paling membahayakan, karena muncul berbagai opini.Orang jadi menduga-duga, padahal belum tentu pula benar," kata Anwar yang juga mantan Ketua BPK RI periode 2004-2009 itu.
Dia mengakui, sudah memberikan keterangan kepada yang terkait tentang apa yang diketahuinya ketika masih menjabat Deputi Gubernur Senior BI 1999-2004 serta ketika ia menjabat Ketua BPK 2004-2009.
Malah, ketika menjadi Ketua BPK, dia mau melakukan audit sesuai permintaan DPR dan KPK, tetapi keinginnya itu kandas karena BI tidak setuju dengan alasan BPK tidak punya wewenang.
"Seharusnya kasus Bank Century itu memang diselesaikan secara hukum tetapi tentunya secara fakta agar semuanya menjadi jelas," katanya.
Kepastian kasus itu akan bisa meredam gejolak massa seperti dewasa ini yang menjadi ricuh pasca Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusuaan soal pansus Century.(*ek)