
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MPR Taufiq Kiemas dan empat wakil ketua lainnya di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Senin itu, tampak hadir pula pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya, yakni DPR dan DPD.
Menurut Ketua MPR Taufiq Kiemas, agenda tunggal sidang paripurna MPR tersebut telah disepakati oleh pimpinan MPR, pimpinan fraksi dan pimpinan kelompok DPD di MPR dalam rapat gabungan (ragab) pada 18 Februari yang lalu.
Peraturan tatib MPR adalah sebuah aturan yang memberikan panduan dan batasan bagi MPR atau anggota MPR dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya.
Peraturan Tatib MPR itu juga memuat pengaturan tentang pemakzulan (impeachment) presiden dan atau wapres yang diatur lebih lanjut dalam Bab XVII tentang tata cara Pemberhentian Presiden dan atau Wapres Dalam masa Jabatannya.
Taufiq Kiemas memberikan jaminannya bahwa agenda persidangan paripurna MPR kali ini tidak akan melebar kemana-mana selain mengesahkan dua rancangan keputusan MPR yang telah disiapkan jauh-jauh hari sebelumnya.
Persidangan paripurna MPR kali ini sempat menarik perhatian masyarakat karena diselenggarakan satu hari menjelang sidang paripurna DPR yang akan memutuskan sikap DPR atas hasil investigasi panitia angket DPR atas skandal Bank Century pada Selasa (2/3) mendatang.(*ek)


















