Denpasar, (berita2.com):Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century DPR-RI meminta Pengadilan Negeri Denpasar dapat menetapkan penyitaan atas sejumlah dokumen terkait aliran dana yang diduga hasil penyimpangan pada Bank Century Cabang Denpasar, Bali.
"Kami minta PN Denpasar dapat membuat ketetapan yang dimaksudkan untuk menyita itu, setelah pihak bank tidak bersedia memberikan informasi atau data menyangkut aliran dana tersebut," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket Bank Century DPR-RI, Gayus Lumbuun, di Denpasar, Rabu(17/02).
Usai bertemu dengan Ketua PN Denpasar Nyoman Sutama SH, Gayus menyebutkan, upaya penyitaan perlu dilakukan bila pihak Bank Century Denpasar yang kini bernama Bank Mutiara, tetap pada pendiriannya tidak bersedia menyerahkan dokumen atau informasi yang terkait aliran dana tersebut.
"Langkah itu harus diambil, termasuk lewat upaya penyanderaan unsur pimpinan bank bila mereka tetap tidak bersedia memenuhi permintaan seperti yang sempat ajukan Pansus," katanya.
Ia mengungkapkan, dari hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diketahui ada sekitar 40 jenis aliran dana yang tidak jelas, yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp100 miliar rupiah.
"Dana sebesar itu mengalir kepada 21 orang pemegang rekening yang ada di Bali, yang salah satunya adalah orang berinisial AR," katanya.
Dikatakan, AR merupakan orang yang mendapat kucuran paling banyak, mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Ketika ditanya profesi AR di Bali, Gayus tidak bersedia menyebutkannya, namun dikatakan bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan aksi pencucian uang dari dana yang diperolehnya, antara lain dengan membuka bengkel atau bahkan mungkin telah dipakai aksi narkoba.
"Namun, ya itu semua masih dugaan semata. Masalahnya, pihak Bank Mutiara tidak bersedia memberikan informasi atau data yang sejelas-jelasnya mengenai aliran dana yang adalah uang milik rakyat itu," katanya.
Gayus menyebutkan, sebelumnya tim Pansus punya niat untuk mengkonfirmasikan lebih dalam tentang temuan PPATK itu kepada pihak Bank Mutiara, namun tidak kesampaian.
Menurut Gayus, pihak Bank Mutiara tidak bersedia memberikan informasi dan data, terutama menyangkut nama-nama nasabah yang ada dalam daftar temuan tersebut.
"Kami sebenarnya ingin menginformasikan data tambahan yang lengkap sesuai data yang ada di Bank Mutiara, namun pihak bank tidak dapat menyampaikan dengan alasan menyangkut kerahasiaan bank," ujar Gayus menambahkan.
Sehubungan dengan itu, lanjut dia, pihaknya kini berharap adanya penelusuran lebih lanjut oleh pihak kepolisian atas temuan tentang aliran dana yang dinilai kurang wajar sesuai data yang didapat dari PPATK.
Seiring dengan itu, PN Denpasar dapat membuat ketetapan yang isinya berupa penyitaan atas dokumen yang diperlukan untuk peroses penelusuran atas aliran dana tersebut.
Dengan demikian, semuanya akan menjadi jelas, sehingga akan jelas juga pertanggungjawabannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, katanya menandaskan.
Usai bertemu dengan Ketua PN Denpasar, Gayus yang didampingi anggota tim Pansus, Agun Gunandjar dari Fraksi Partai Golkar dan beberapa staf, selanjutnya berkunjung ke markas Polda Bali.(*ek)


















