Jakarta, (berita2.com): Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI Tjahjo Kumolo menilai bahwa rancangan Peraturan Menkominfo mengenai konten multi media dapat membahayakan kebebasan pers.
"Sebab banyak pasal yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar anggota Komisi I (Bidang Informasi dan Komunikasi) ini kepada ANTARA di Jakarta, Rabu(17/02).
Rancangan peraturan Menkominfo itu, katanya, intinya melarang penyelenggara internet (provider) untuk mendistribusikan `konten` (isi) berita yang dianggap ilegal (pasal tujuh hingga 13).
"Selain itu, mewajibkan memblokade serta menjaring semua konten yang dianggap ilegal dan pembentukan tim konten sebagai lembaga sensor," ungkapnya lagi.
Semua ketentuan ini, ujar Tjahjo Kumolo, jelas bertentangan dengan UU Pers sebagaimana diatur pada pasal (4) yang mengatakan: "terhadap pers tidak dikenakan sensor, breidel dan larangan pebiaran...".
"Sementara pada pasal (4) dan pasal (3) mengatakan, menjamin kemerdekaan pers nasional yang mempunyai hak mencari, memperoleh informasi dan gagasan," ujarnya.
Karena itu, Tjahjo Kumolo dan fraksinya di Komisi I DPR RI menyatakan, sebaiknya ide rancangan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dibatalkan saja.
"Pasalnya, pers sudah punya kode etik sendiri," tegasnya.
Pertanyaannya, demikian Tjahjo Kumolo, kenapa setelah era reformasi berjalan lebih satu dekade, muncul lagi rancangan aturan seperti itu.
"Bisa saja orang beropini, mungkin hal ini pesanan Presiden SBY atau intelijen, atau murni inisiatif menterinya sendiri," ujarnya.
Tjahjo Kumolo kemudian dengan tegas kembali menyatakan, fraksinya menolak Ranper Menkominfo tersebut.(*ek)