Jakarta, (berita2.com): Pemerintah memperkirakan ada potensi penghematan subsidi listrik sebesar Rp2,8 triliun setahun jika aturan tarif listrik baru bagi pelanggan listrik di atas 6.000 Volt Ampere (VA) diberlakukan.
"Akan ada penghematan Rp2,8 triliun setahun kalau itu diterapkan atau sekitar Rp230 miliar per bulan," kata Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) J Purwono, sebelum Rapat Dengar Pendapat tertutup dengan Komisi VII, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin(15/02).
Sesuai APBN 2010, pemerintah diperkenankan memperluas penerapan tarif nonsubsidi bagi pelanggan 6.600 VA ke atas. Kalau sebelumnya, batas penerapan tarif nonsubsidi adalah 80 persen dari rata-rata pemakaian, maka sesuai APBN dibolehkan menjadi 50 persen.
Pemerintah juga akan menerapkan tarif listrik nonsubsidi bagi pelanggan di bawah 6.600 VA hingga di atas 900 VA secara bertahap. Untuk itu, pemerintah telah membuat pola dasar atau "road map" pengalihan subsidi listrik dari 2010 hingga 2014.
Sesuai" road map "itu, maka mulai 2014, hanya pelanggan kecil yakni 450 VA dan 900 VA yang memperoleh subsidi. Sedangkan subsidi bagi pelanggan 900 VA ke atas akan dicabut.
Tunda penerapan
Sementara itu, menanggapi polemik yang terjadi akhir-akhir ini, Purwono menyarankan PLN untuk menunda pelaksanaan tarif listrik baru bagi pelanggan 6.600 VA.
"Saya sudah sarankan untuk ditunda dan meminta agar PLN melakukan sosialisasi dengan baik," ujarnya.
Selain itu, PLN juga disarankan untuk melakukan konsultasi dengan DPR terkait pelaksanaan tarif listrik baru itu. "Yang penting adalah sosialisasi kepada masyarakat yang terkena aturan itu," tuturnya.
Purwono menilai sebenarnya sosialisasi aturan baru itu cukup baik di beberapa daerah. "Jadi ini cuma masalah `miss` komunikasi," tambahnya.(*ek)


















