Jakarta, (berita2.com): Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis(11/02).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara," kata pimpinan majelis hakim, Herry Swantoro.
Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya sudah divonis, yakni, Sigit Haryo Wibisono divonis 15 tahun penjara, Kombes Pol Williardi Wizard 12 tahun penjara dan Jerry Hermawan Lo lima tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (2) KUHP jo Pasal 340 KUHP.
Majelis hakim menyebutkan Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Pol Chaerul Anwar (Kapolres Jakarta Selatan) bertemu dengan Antasari Azhar di Jalan Pati Unus, Jakarta Selatan pada awal Januari 2009.
Dalam pertemuan itu, Antasari meminta untuk mendeteksi siapa yang telah meneror dirinya itu.
Di tempat yang sama pula, Jerry Hermawan Lo memperkenalkan dengan Kombes Pol Wiliardi Wizard (terdakwa lainnya) serta Antasari menyatakan dirinya sering mendapat teror.
Kemudian Williardi Wizard menyatakan siap untuk membantu mencari pelaku teror itu.
Williardi meminta Jerry Hermawan Lo (terdakwa lainnya) untuk dipertemukan dengan Edo (eksekutor).
Williardi meminta uang kepada Sigid untuk mendapatkan uang operasional dalam mencari pelaku teror.(*ek)


















