berita2.com Sabtu, 04 September 2010

 
You are here: Home Nasional Umum KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Suap DPR
Banner

KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Suap DPR

E-mail Cetak PDF

Jakarta, 9/2 (berita2.com) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, menjadwalkan pemeriksaan tiga mantan anggota DPR yang menjadi tersangka dugaan penyuapan yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.

"Ketiganya rencananya diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dihubungi di Jakarta.

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Dudie Makmun Murod dan Endin A.J. Soefihara yang pada saat kejadian menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR yang membidangi keuangan dan perbankan, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga pernah menjadi anggota DPR, Udju Djuhaeri.

Berdasar informasi, sampai pukul 12.00 WIB, baru Udju yang sudah memenuhi panggilan KPK.

Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan mantan anggota DPR Hamka Yandhu sebagai tersangka. Hamka kembali terjerat kasus korupsi setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Panda Nababan, Nurdin Halid, MS. Hidayat, Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Berita Terkait