Surabaya, 26/1 (ANTARA) - Dana Bank Century yang diduga berasal dari dana talangan Bank Indonesia (BI) tersimpan di sejumlah rekening bank di Hong Kong dan Swiss.
"Kami sudah menerjunkan tim untuk menelusuri keberadaan dana Bank Century di Hong Kong dan Swiss," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Surabaya, Selasa.
Ia mengungkapkan, dana talangan yang tersimpan di Hong Kong itu, di antaranya tersimpan di Standard Chartered Bank senilai 650.592.005.942,00 dolar AS.
Selain itu, ada juga dana senilai 406 ribu dolar Singapura dan 388.845.415,00 dolar AS yang tersimpan di Hong Kong.
Untuk penyimpanan uang di Hong Kong itu, Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Hisam Alfaruk dan Rafat Ali Rifki, masing-masing warga negara Inggris dan Pakistan.
Sementara itu dana talangan ("bail out") Bank Century yang tersimpan di Dressner Bank of Switzerland, Swiss senilai 220 juta dolar AS.
"Kami sudah bekerja sama dengan pemerintah Hong Kong dan Swiss. Kami menyidik kasus itu sebagai tindak kejahatan `money laundry` (pencucian uang)," kata Hendarman usai meresmikan penggunaan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Jalan A. Yani, Surabaya itu.
Setelah proses penyidikan pencucian uang di luar negeri itu selesai, pihaknya akan menyerahkan berkas perkara tersebut ke Mabes Polri. "Berkas perkaranya biar disatukan dengan perkara yang disidik Mabes Polri," ucapnya menegaskan.
Ia menambahkan, dana talangan tersebut tidak hanya di kedua negara itu. "Ada juga yang tersimpan di Dresden dan Inggris. Semua ini sedang kami tindaklanjuti. Kami perkirakan 28 Januari ini sudah tuntas," papar Hendarman.(*ek)


















