
Jakarta, (berita2.com): Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring membantah anggapan yang menyatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal tata cara/prosedur penyadapan yang sedang dipersiapkannya merupakan tindakan inkonstitusional.
"Ini (RPP Penyadapan) belum jadi PP, jangan dibilang inkonstitusional. Ini kan baru rancangan," kata Menkominfo Tifatul Sembiring di Istana Wapres Jakarta, Selasa (15/12).
Sebelumnya Hakim Konstitusi Akil Mocthar menilai RPP penyadapan yang digodok Dekominfo dinilainya inkonstitusional. Menurut Akil hal itu menunjukkan adanya indikasi untuk mengeroyok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tifatul menjelaskan bahwa RPP tata cara penyadapan ini jangan dianggap untuk melemahkan KPK. Namun tambahnya justru untuk mengatur agar penegakkan hukum jangan sampai melanggar hukum.
"Munculnya RPP ini jangan sampai melemahkan peran-peran KPK dalam penegakan hukum. Kita ingin jangan sampai pula dalam menegakkan hukum KPK nanti tidak memiliki landasan hukum yang kuat," kata Tifatul.
Tifatul menggarisbawahi bahwa semangatnya dalam penegakkan hukum jangan sampai justru dilakukan dengan melanggar hukum.
Lebih lanjut Tifatul menjelaskan selama ini selama ini seluruh lembaga yang berhak melakukan penyadapan menggunakan dasar Permenkominfo no 11 tahun 2006. Menurut Tifatul di Permenkominfo tersebut memang diatur soal tata cara penyadapan namun masih sangat sederhana termasuk lembaga pengontrolnya. "Jadi di RPP ini, lebih kita sempurnakan lagi," kata Tifatul.
Menurut Tifatul dalam RPP kali ini rancangannya pengontrol dilakukan oleh lembaga tinggi, sehingga ada dewan pengawas. Dewan pengawas itu adalah Kapolri, Jaksa Agung, dan seluruh pimpinan lembaga tinggi penegak hukum.
Mengenai diperlukannya izin dari pengadilan, Tifatul menjelaskan hal tersebut masih kita dibicarakan. Dalam draft awal, izin pengadilan diberikan oleh pengadilan negeri. Tetapi, tambah Tifatul bisa saja nanti disepakati izin pengadilan tipikor untuk KPK.
Tifatul juga menegaskan bahwa RPP tata cara penyadapan ini dibuat karena adanya kebutuhan yang mendesak. "Kalau tidak ada aturannya, malah tidak ada sandarannya sama sekali," kata Tifatul.(*/wan)


















