Jakarta, (berita2.com): Panitia angket kasus Bank Century menetapkan setiap rapat yang dilakukan mereka bersifat terbuka, meskipun ada usulan dari panitia angket agar rapat bersifat tertutup.
"Jika ada permintaan dari saksi yang dihadirkan dengan pertimbangan bisa membahayakan negara, maka rapat bisa dilakukan secara tertutup," kata Wakil Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century, Mahfud Sidiq, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/12).
Mahfud mengatakan, pada pembahasan soal sifat rapat panitia angket terbuka atau tertutup ada sebagian besar anggota meminta agar rapat dilakukan secara terbuka, meskipun ada anggota yang meminta rapat dilakukan secara tertutup.
Namun forum rapat, kata dia, akhirnya menetapkan rapat panitia angket bersifat terbuka, kecuali jika keterangan yang diberikan saksi dinilai bisa membahayakan negara.
Menurut dia, rapat panitia angket bersifat terbuka diamanahkan dalam UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Pada pasal 200 dan pasal 183 UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD menyatakan bahwa rapat panitia khusus berlangsung secara terbuka kecuali ditetapkan tertutup.
Anggota panitia angket kasus Bank Century dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengusulkan agar rapat-rapat panitia angket berlangsung tersebut.
Menurut Benny, usulannya didasarkan atas pasal 23 UU No 6 tahun 1958 tentang Panitia Hak Angket yang menyebutkan anggota panitia khusus angket merahasiakan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan.
Benny juga mengakui, pada pasal 200 dan pasal 183 UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD menyatakan rapat panitia khusus berlangsung secara terbuka kecuali ditetapkan tertutup.
"Saya menyadari perlu keterbukaan informasi kepada publik tapi hukum harus dijunjung tinggi, mungkin saja ada saksi-saksi yang enggan memberi keterangan pada rapat yang terbuka," katanya.(*/wan)


















