Jakarta, (berira2.com): Tiga eksekutor dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, menolak bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/12).
Ketiga eksekutor tersebut yakni Fransiskus, Hendrikus, Daniel dan Hery, sedangkan satu eksekutor lainnya Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, hadir di persidangan tapi tidak mau dikatakan sebagai saksi.
Salah seorang eksekutor, Hendrikus, menyatakan, dirinya tidak mau memberikan keterangan dalam persidangan Antasari Azhar. "Saya tidak pernah diperiksa untuk Antasari Azhar," katanya.
Seperti diketahui, kelima eksekutor tersebut dituntut oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten dengan penjara seumur hidup terkait dugaan pembunuhan terhadap Direktur PT PRB, Nasruddin Zulkarnaen.
Hendrikus menyatakan bahwa dirinya tidak mau memberikan kesaksian karena persidangan itu sandiwara. "Tuntutan kepada saya itu sandiwara, maka sidang ini sandiwara," katanya.
Pimpinan majelis hakim Herry Swantoro sempat meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk meminta kejelasan kepada eksekutor tersebut terkait tidak mau memberikan kesaksian.
"Untuk hari ini (Selasa, 8/12) tidak ada saksi lagi, untuk Kamis (10/12) kami akan mengajukan saksi dari ahli balistik dan ahli forensik," katanya.
Saat ditanya tim kuasa hukum Antasari Azhar apakah Hendrikus mengenal Antasari Azhar, Hendrikus menjawab dirinya tidak mengenal.
Sementara itu, sidang tersebut juga menghadirkan saksi Jerry Hermawan Lo yang juga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT PRB, Nasruddin Zulkarnaen.
Dalam kesaksiannya, Jerry yang juga pengusaha perikanan itu menyatakan anaknya turut ditangkap oleh kepolisian padahal tidak tahu apa-apa terkait permasalahan tersebut. "Anak saya turut ditangkap," katanya.
Jerry menyebutkan bahwa dirinya selama empat hari pemeriksaan sempat dipenjara di "sel tikus" yang hanya cukup untuk satu orang saja dan dipaksa untuk mengakui bahwa dirinya turut memfasilitasi pembunuhan tersebut. "Penjara itu hanya cukup untuk satu orang saja, saya stress," katanya.
Anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, Hotma Sitompul menyatakan, BAP dari kepolisian itu tidak sah karena tidak jelas sama sekali setiap terdakwa diperiksa untuk siapa.
Hal tersebut setelah Hendrikus memberikan keterangan bahwa dirinya diperiksa untuk tersangka Edo dan Kombes Pol Wiliardi Wizard. "Sedangkan untuk Antasari Azhar, tidak," katanya.(*/wan)


















