Jakarta, (berita2.com): Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberian bahan-bahan kasus Bank Century.
"Selama ini kita kan sudah bekerja sama (dengan KPK), jadi tidak ada masalah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Senin (7/12).
Seperti diketahui, Kejagung saat ini tengah menangani kasus pelarian aset Bank Century Rp14 triliun ke luar negeri dengan dua tersangka yang sampai sekarang masih buron, yakni, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq.
Jampidsus menyatakan kasus Bank Century yang saat ini tengah ditangani Kejagung, dibatasi hanya pada penggunaan dana saja.
"Sedangkan KPK pada adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan penyertaan modal pemerintah pada Bank Century yang diserahkan oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," katanya.
Sebelumnya, Kejagung mempertanyakan pemblokiran aset Bank Century Rp14 triliun di 12 negara yang dilakukan oleh Mabes Polri, hingga berencana akan melakukan pengecekan terkait pemblokiran tersebut.
"Kita akan mengecek nanti apakah pemblokirannya itu permanen atau tidak. Kita baru mau berangkat (mengecek aset Century di luar negeri)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.
Kejagung menyidik kasus Bank Century terkait dengan pelarian aset Bank Century sebesar Rp14 triliun di 12 negara dengan tersangka Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq, para pemegang saham pengendali Bank Century.
Sedangkan Mabes Polri menyidik kasus Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq, terkait dengan pencucian uang Bank Century.
Jampidsus menyatakan jika pemblokiran terhadap aset Bank Century tersebut, dilakukan secara permanen, tentunya repot. "Karena dalam 33 bulan bisa dicairkan mereka (pembobol Bank Century yang buron, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq)," katanya.
"Nanti kita repot kecolongan (pemblokiran secara permanen), jangan sampai jaksa kecolongan, teman-teman Mabes Polri kecolongan. Maka kita bersama sama ke sana, pihak Deplu, Depkeu, Kejaksaan, dan Polri," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Irjen Pol Ito Sumardi, membenarkan dalam waktu dekat ini, Mabes Polri bersama-sama dengan Kejagung untuk menangani aset Bank Century yang berada di luar negeri tersebut.
"Tentunya dengan segera aset di sana itu, segera dikembalikan ke negara kita," kata Kabareskrim setelah bersilaturahmi dengan Jampidsus, Marwan Effendy, pada pekan lalu. (*/wan)


















