Jakarta, (berita2.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus Bank Century.
"Kemungkinan pekan ini akan kordinasi dengan BPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta, Senin (7/12).
Johan menjelaskan, koordinasi itu untuk mendalami hasil audit BPK dalam kasus Bank Century yang sudah diserahkan kepada KPK.
"Termasuk untuk mendalami tentang aliran dana," kata Johan.
Johan menjelaskan, KPK dan pihak-pihak terkait sedang menelusuri berbagai kemungkinan tindak pidana dalam kasus itu. Sedikitnya ada tiga dugaan tindak pidana, yaitu tindak pidana perbankan, pencucian uang, dan korupsi.
Menurut Johan, KPK hanya akan menindak pelanggaran hukum yang masuk kategori tindak pidana korupsi. Selain itu, KPK hanya akan bekerja jika ada unsur penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK juga akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki kasus Bank Century.
Pelaksana tugas sementara Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean beberapa waktu lalu menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat resmi kepada PPATK terkait hal itu.
"Sudah. Saya sudah tandatangan (surat) kemarin," kata Tumpak.
Namun, Tumpak menolak menjelaskan substansi kerjasama dengan PPATK. "Saya rasa tidak perlu disampaikan ke publik apa yang kami lakukan," katanya menambahkan.
Tumpak hanya menjelaskan, kerjasama dengan PPATK tentunya terkait dengan data aliran dana dalam kasus Bank Century yang mencapai Rp6,7 triliun.
"Dengan koordinasi yang baik mungkin bisa dapat (data) dari PPATK," kata Tumpak tanpa merinci aliran dana yang dimaksud.
Tumpak menjelaskan, KPK masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Satuan Tugas penyelidik KPK masih melakukan berbagai upaya untuk menemukan unsur tindak pidana dalam kasus itu. (*/wan)


















