Jakarta, (berita2.com): Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membagikan 2.000 tangkai bunga untuk sebagai sarana sosialisasi UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang baru beberapa waktu yang lalu disetujui oleh DPR.
Acara itu yang berlangsung di lima tempat di Jakarta itu dipusatkan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Senin(7/12).
Selain di Bundaran HI, aksi simpatik bagi-bagi bunga itu juga dilaksanakan di Bundaran Senayan, perempatan Harmoni, perempatan Pancoran dan perempatan Kuningan.
Dalam aksi itu, puluhan anggota polisi lalu lintas membagikan setangkai bunga yang digantungi stiker berisi sejumlah aturan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mereka memberikan setangkai bunga tidak saja kepada pengemudi mobil tapi juga kepada pengendara sepeda motor, sopir bus, sopir angkot dan sopir taksi.
Aturan yang disosialisasikan itu antara lain pasal 107 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang menyalakan lampu bagi pengendara sepeda motor dengan sanksi denda Rp100 ribu atau kurungan paling lama 15 hari.
Penggunaan jalur kiri bagi pengendara sepeda motor sebagaimana diatur dalam pasal 108 ayat 1.
Selain itu, ada larangan belok kiri langsung di perempatan kecuali ditentukan oleh rambu lain sebagaimana ada dalam pasal 112 ayat 3 dengan ancaman sanksi Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
Polisi juga mengimbau kepada para pengemudi untuk tidak menggunakan telepon seluler karena bisa menyebabkan kecelakaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, polisi gencar melakukan sosialisasi karena ada beberapa ancaman sanksi dalam UU itu lebih berat dibandingkan dengan UU sebelumnya.
"Jangan sampai nanti, masyarakat baru tahu masalah itu ketika polisi menggunakan UU lalu lintas yang baru. Makanya ada sosialisasi akan terus dilakukan hingga tiga bulan ke depan," katanya.
Selain membagikan bunga, polisi juga mengadakan penyuluhan ke sekolah, kampus dan kelompok masyarakat lain serta melalui media massa.
"Kami mengapresiasi pengendara sepeda motor yang telah menyalakan lampu di siang hari. Banyak juga yang sudah tahu aturan yang baru," ujarnya.(*ek)


















