Jakarta, (berita2.com): Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana nasabah Bank Century yang melakukan transaksi di atas Rp2 miliar.
"Kami meminta PPATK bisa membuka aliran dana dari nasabah Bank Century yang melakukan transaksi di atas Rp2 miliar, dananya mengalir ke mana saja," kata Bambang Soesatyo pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala PPATK Yunus Husein di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Dikatakan Bambang, dari hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dicurigai terjadi transaksi aliran dana yang terindikasi pidana pada periode Nopember 2008 hingga April 2009.
Jika PPATK membuka transaksi aliran dana yang mencurigakan tersebut, katanya, bisa dicocokkan dengan pihak-pihak yang dicurigai menerima aliran dana dari Bank Century (sekarang bernama Bank Mutiara).
Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga meminta PPATK melakukan uji validasi rekening nasabah yang mencairkan dana secara tunai dalam jumlah sangat besar.
"Jika PPATK membuka transaksi aliran dana dan melakukan uji validasi, maka bisa digunakan oleh Tim Sembilan pengusul hak angket untuk melakukan pencocokan data," katanya.
Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan, PPATK bekerja melakukan penelusuran transaksi aliran dana berdasarkan permintaan, karena aliran dana yang akan ditelusuri harus spesifik, atas nama siapa dan kapan periode transaksinya.
Jika Tim Sembilan meminta PPATK melakukan penelusuran transaksi aliran dana di Bank Century, katanya, silakan ajukan atas nama siapa dan kapan periode transaksinya.
"Kami bersedia membantu Tim Sembilan, apa yang mau dibantu," kata Yunus Husein.
Yunus meminta Tim Sembilan bisa mengajukan permintaannya secara tertulis dan rinci agar penelusuran aliran dana yang dilakukan PPATK juga bisa spesifik.
Menurut dia, transaksi di bank sangat banyak bisa mencapai puluhan hingga ratusan ribu dalam sehari, karena itu permintaannya harus jelas dan spesifik.
Dikatakannya, PPATK sudah melakukan penelusuran aliran dana dari 51 nasabah Bank Century atas permintaan BPK.
"Dari penelusuran aliran dana yang kami lakukan ditemukan 59 transaksi diduga mencurigakan dalam kisaran Rp39 juta hingga Rp20 miliar yang nilai totalnya Rp146 miliar. Seluruh temuan tersebut sudah dilaporkan ke BPK," katanya.(*/wan)


















