Jakarta, (berita2.com): Sebagian besar anggota Komisi VI DPR RI mendukung status Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) menjadi departemen mengingat tanggung jawabnya yang besar membina sektor KUKM di tanah air.
"Kemeneg KUKM idealnya tidak melulu ditempatkan dalam kategori penajaman koordinasi dan sinkronisasi kebijakan," kata anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Nyoman Dhamantra dalam rapat kerja dengan Meneg KUKM, Sjarifuddin Hasan di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, Kemeneg KUKM memiliki tanggung jawab besar dalam memperjuangkan perkembangan KUKM dengan ruang lingkup yang disebutkan dalam UUD 1945.
Senada dikatakan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Refrizal, yang berpendapat Meneg KUKM harus diberi kewenangan khusus untuk mengatasi persoalan KUKM.
"Status kementerian kurang strategis dari berbagai sudut bagi Kemeneg KUKM, termasuk dari sisi budget," katanya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Hanura, Nurdin Tampubolon menegaskan bahwa UU nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian yang menempatkan posisi Kemeneg KUKM di tempat ketiga yakni kementerian yang tidak harus ada dalam susunan kabinet harus diubah.
"UU nomor 39 tahun 2008 ini harus kita dorong untuk diubah agar Kemeneg KUKM berada pada posisi kementerian yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945," katanya.
Menanggapi hal itu, Meneg KUKM Sjarifuddin Hasan menyatakan, menyambut baik usulan DPR.
Menurut dia, UU nomor 39 tahun 2008 memang harus direvisi agar kementerian yang dipimpinnya tidak sekadar ditempatkan sebagai lembaga yang bertanggung jawab pada penajaman sinkronisasi dan koordinasi kebijakan semata.
"Tetapi merevisi juga harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sekarang kerja keras saja dulu," katanya.
Ia berpendapat, untuk merevisi diperlukan waktu paling cepat satu tahun.
Namun, ia mengakui ada berbagai pekerjaan operasional yang harus diselesaikan kementeriannya.
Banyak pihak yang menilai, status Kemeneg KUKM sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pemberdayaan KUKM di Indonesia idealnya berbentuk departemen.
Hal itu karena beban kerja yang harus ditanggung Kemeneg KUKM sangat besar dari mulai pekerjaan menumbuhkan iklim usaha yang kondusif sampai pada upaya mengembangkan usahanya.
Tanggung jawab dan urusan yang banyak itu menjadi indikasi kewajaran instansi itu berganti status menjadi departemen.
Dengan berstatus departemen, maka segala urusan menyangkut pemberdayaan KUKM di tanah air akan dikelola oleh satu satuan kerja khusus tersendiri.
Perubahan status menjadi departemen juga menjadi salah satu rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Nasional Meneg KUKM dengan para Kepala Dinas yang membawahi KUKM di seluruh Indonesia belum lama ini.
Instansi tersebut tidak hanya melulu menangani peran koordinasi saja tetapi juga memegang fungsi operasional.
Misalnya saja pada UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menuntut pemerintah mengesahkan pendirian koperasi. Juga melalui PP nomor 4 tahun 1994 disebut bahwa menunjuk Meneg KUKM untuk mengesahkan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
Dalam PP nomor 17 tahun 1994 tentang pembubaran koperasi juga disebutkan bahwa diberikan kewenangan kepada pemerintah melalui Meneg KUKM untuk membubarkan koperasi.
Selain itu, beberapa hal yang harus dilakukan Kemeneg KUKM terkait UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian adalah fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam.
"Ini bukan persoalan yang sederhana karena menyangkut banyak koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi di seluruh Indonesia," kata Menteri.
Bila saat ini jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 166.155 unit dan hampir seluruhnya memiliki unit simpan pinjam maka harus ada sistem pengelolaan yang sangat hati-hati dan sehat karena menyangkut jumlah dana terhimpun yang sangat besar atau diperkirakan mencapai Rp4,1 triliun (SHU per 30 Juni 2009).
Hal yang paling mendesak saat ini adalah mengusulkan perubahan UU nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian yang menempatkan posisi Kemeneg KUKM di tempat ketiga yakni kementerian yang tidak harus ada dalam susunan kabinet.(*ek)


















