Jakarta, (berita2.com): Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Bambang Permantoro menegaskan, institusinya tidak pernah memberikan data atau informasi mengenai aliran dana Bank Century kepada pihak mana pun hingga saat ini.
Kepada pers di Jakarta, Selasa, Bambang mengatakan, hasil analisis transaksi keuangan PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia menurut Pasal 10A dan 17A Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Karenanya, ia menambahkan, informasi yang beredar di masyarakat tentang aliran dana Century melalui email, pesan singkat, blog, maupun media massa lainnya bukan berasal dari PPATK.
"Kami memandang perlu untuk mengklarifikasi bahwa PPATK tidak memiliki informasi tersebut dan karena itu tidak pernah memberikan data atau informasi mengenai aliran dana tersebut kepada siapa pun," ujar Bambang.
Dalam informasi yang saat ini banyak beredar tanpa menyebutkan sumber informasinya disebutkan bahwa dana aliran Century mengalir kesejumlah nama penerima atau institusi tertentu, di antaranya ke KPU senilai Rp200 miliar, Lingkaran Survey Indonesia (LSI) Rp200 miliar, Fox Rp200 miliar, Partai Demokrat Rp700 miliar, Djoko Suyanto Rp10 miliar, dan ke tiga bersaudara Mallarangeng (Andi, Choel dan Rizal Mallarangeng) masing-masing Rp10 miliar.
Menurut Bambang, bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi dari PPATK akan dikenakan sanksi apabila menyampaikan informasi terkait laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada pihak-pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mengenai keputusan DPR membentuk panitia angket untuk mengusut skandal Bank Century, Bambang menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan hak angket itu oleh DPR.
PPATK, ujarnya lagi, juga mendukung sepenuhnya audit investigasi yang dilakukan oleh BPK dengan telah mencarikan dan memberikan informasi yang diperlukan BPK sejak awal.
Karenanya pula PPATK juga akan memberikan apapun informasi yang akan diminta panitia angket Century DPR demi mengungkap kasus itu.
Terkaita pemberian informasi yang diperlukan panitia angket Century DPR itu, menurut Bambang, pimpinan PPATK juga tidak pernah meminta perlindungan hukum karena memang tidak pernah ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun, termasuk kepada keluarga mereka.
"Suatu hal yang diperlukan adalah adanya dasar hukum yang kuat dan jelas di dalam memberikan informasi-informasi tersebut," demikian Bambang Permantoro.(*ek)


















