Jakarta, (berita2.com): Anggota DPR Komisi III Bidang Hukum Gayus Lumbuun mengatakan, kasus skandal Bank Century disebabkan antara lain karena pengawasan yang lemah dari Bank Indonesia (BI) dan pihak-pihak terkait.
"Kasus Bank Century karena BI kurang ketat dalam melakukan pengawasan," kata Gayus di Jakarta, Sabtu.
Politisi asal PDIP itu mempertanyakan, mengapa pengucuran dana hingga sebanyak Rp6,7 triliun bisa diloloskan begitu saja.
Menurut dia, dalam bahasa yang paling kasar dapat dikatakan bahwa pengucuran dana tersebut merupakan sebuah bentuk "perampokan" uang negara.
Untuk itu, ia berpendapat bahwa kunci dari penuntasan kasus Bank Century terletak kepada penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Gayus mengutarakan harapannya agar Kepala PPATK Yunus Husein dan segenap jajarannya bisa bekerja dengan sangat teliti dan seksama terkait dengan pengusutan aliran dana Bank Century.
Sebelumnya, Kepala Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito mengatakan penyelamatan Bank Century dengan mengucurkan dana sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dalam laporan audit BPK masih terdapat perbedaan terhadap interpretasi perundang-undang, baik UU maupun peraturan LPS dalam menangani Bank Century ini, padahal kita sudah bertindak sesuai peraturan perundang-undangan," kata Rudjito saat jumpa pers di Gedung Departemen Keuangan di Jakarta, Selasa (24/11).
Menurut dia, setelah komite koordinasi menyerahkan Bank Century kepada LPS maka sesuai UU LPS, maka penanganan satu-satunya adalah penyelamatan hingga bank tersebut sehat dengan penyertaan modal sementara (PMS).
"Semua sudah diatur dalam pasal 33 UU LPS bahwa penyelamatan dilakukan dalam bentuk penyertaan modal sementara, dan LPS bersama manajemen baru berjuang agar sehat kembali dengan kemungkinan bank ini dapat dijual dengan harga optimal dan sampai lima tahun tidak terjual akan dilepas dengan harga maksimal," kata Ketua LPS.(*/wan)


















