Jakarta, (berita2.com): Pemerintah memutuskan kenaikan tarif cukai rokok yang akan berlaku mulai 1 Januari 2010 secara bervariasi mulai dari Rp15 hingga Rp35 per batang.
Kepala Biro Humas Departemen Keuangan, Harry Z. Soeratin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyebutkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau pada 16 November 2009. PMK itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2010.
Besaran kenaikan tarif cukai 2010 untuk sigaret adalah sigaret kretek mesin (SKM) Golongan I rata-rata sebesar Rp20, SKM II sebesar Rp20. Sedangkan sigaret putih mesin (SPM) I sebesar Rp35, SPM II sebesar Rp28.
Sementara untuk sigaret kretek tangan (SKT) I sebesar Rp15, SKT II sebesar Rp15, dan SKT III sebesar Rp25 per batang.
Menurut Harry, kenaikan tarif cukai yang lebih besar pada SPM diambil dalam rangka menghapus konversi atau menuju tarif cukai yang sama dengan SKM.
Materi yang juga diatur melalui PMK itu adalah dilanjutkannya kebijakan 2009, yaitu dua golongan untuk jenis SKM dan SPM, sedangkan untuk SKT terdiri dari 3 golongan.
Juga mengatur kebijakan mengenai penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau bagi pengusaha pabrik yang melampaui batasan jumlah produksi dalam tahun takwim 2010, mulai berlaku setelah 6 bulan sejak keputusan penyesuaian golongan, dan tidak melebihi tahun takwim 2010.
PMK itu juga mengatur pemberian toleransi kenaikan Harga Transaksi Pasar sampai dengan 5 persen dari Harga Jual Eceran (HJE) bagi pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir yang penetapan tarif cukainya berada pada posisi batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram tertinggi pada masing-masing golongan.
Menurut Harry, kebijakan sistem tarif cukai 2010 meneruskan kebijakan yang telah diambil pada 2009, yaitu penerapan sistem tarif spesifik untuk semua jenis hasil tembakau dengan tetap mempertimbanqkan batasan produksi dan batasan harga jual eceran.
Pertimbangan atas batasan harga jual eceran ini dilakukan mengingat varian harga jual eceran yang masih berlaku dalam sistem tarif cukai sebelumnya sangat tinggi sehingga tidak rnemungkinkan disimplifikasikan secara langsung melainkan dilakukan secara bertahap.
Namun demikian, beban cukai secara keseluruhan mengalami kenaikan dengan besaran kenaikan beban cukai cukup bervariasi. Kenaikan yang dilakukan pada golongan I dimaksudkan untuk mencapai target Penerimaan Negara dan pengendalian konsumsi hasil tembakau.
Kebijakan cukai ini ditetapkan dalam rangka mencapai target penerimaan APBN 2010 dari sektor cukai hasil tembakau, yakni sebesar Rp55,9 triliun. Adapun realisasi Cukai Hasil Tembakau periode 1 Januari 2009 hingga 13 Nopember 2009 adalah sebesar Rp48,44 triliun atau 91 persen dari target penerimaan dalam APBN-P 2009 sebesar Rp53,3 triliun.
Kebijakan cukai yang ditetapkan telah mempertimbangkan roadmap industri hasil tembakau dan merupakan tahapan simplifikasi tarif cukai menuju ke arah single spesifik yang nantinya hanya membedakan tahapan simplifikasi tarif cukai antara produk hasil tembakau yang dibuat dengan mesin dan dengan tangan.(*ek)


















