
Kuala Lumpur, (berita2.com): Pengadilan Kuala Terengganu, Malaysia, membebaskan empat TKI dari hukuman gantung sampai mati karena dituduh membunuh majikannya yang tidak membayarkan gajinya.
Hakim pengadilan negeri Kuala Terengganu Ahmad Zaidi Ibrahim menjatuhkan hukuman bebas kepada Slamet, dan hukuman penjara tiga tahun masing-masing kepada Agus Sulistiawan, Asmali, dan Wasrum, serta penjara delapan tahun bagi Solihun, kata pengacara KBRI Sebastian Cha, melalui wawancara telepon di Kuala Terengganu, Rabu (11/11).
"Awalnya kelima TKI diancam dengan pasal 302 tentang pembunuhan berencana, dan jika terbukti dapat dihukum gantung sampai mati. Tapi jaksa kurang bisa membuktikan tuduhannya sehingga satu orang TKI bebas, tiga dipenjara tiga tahun, dan satu orang dipenjara delapan tahun. Mereka semua terbebas dari ancaman hukuman mati," kata Sebastian.
Kelima TKI itu dituduh membunuh majikannya Mohd Yusuf Ismail, 48 Thn, di Ladang Agro Plantation Cerul, Terengganu, sekitar pukul 6 sore, 21 Januari 2007, karena majikannya tidak mau membayar gaji mereka. Walaupun sudah disampaikan dengan baik-baik tapi tetap saja gajinya tidak diberikan, ujar pengacara KBRI itu.
"Tiga TKI yang dihukum tiga tahun penjara dalam beberapa bulan lagi akan bebas," kata Sebastian Cha. Menurut dia, ke lima TKI itu berasal dari Jawa.
Hari yang sama Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono melakukan kunjungan kenegaraan ke Malaysia> Salah satu agendanya adalah membahasa soal TKI. Adakah pembebasan tersangka dari vonis hukuman mati sebagai bentuk penghormatan terhadap SBY? Entahlah. (*/wan)


















