Jakarta, (berita2.com): Rapat Kerja antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi III DPR RI, Senin, dilarang ada tepuk tangan dari anggota Dewan.
Hal tersebut sebagai buntut banyaknya kecaman dari publik, saat Raker antara Polri dengan Komisi III DPR RI yang diwarnai aksi tepuk tangan dari anggota Dewan hingga menggambarkan dukungan kepada polri yang tengah disorot oleh publik terkait kasus pimpinan KPK.
Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, dalam Raker itu menyatakan, anggota Dewan dalam Raker dengan Kejagung tidak boleh ada tepuk tangan.
"Nanti dicaci maki, karena yang tepuk tangan (saat Raker dengan Polri) orang yang menonton kita yang dicaci," katanya.
Sebelumnya, publik mengecam perilaku anggota Dewan yang memberikan dukungan kepada Polri di saat lembaga penegak hukum itu tengah disorot oleh publik terkait penetapan tersangka pimpinan KPK.
Terlebih kehadiran Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol, dalam Raker tersebut namun sama sekali tidak ditanyakan oleh anggota Dewan padahal posisinya nonaktif.
Hal tersebut berbeda dengan Wakil Jaksa Agung (Waja) nonaktif, Abdul Hakim Ritonga, yang tidak hadir dalam Raker antara Kejagung dengan Komisi III DPR RI, karena sudah mengundurkan diri dari jabatannya.
Senada dikatakan anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, yang menyatakan, anggota Dewan tidak boleh tepuk tangan. "Nanti marahlah rakyat," katanya.
Ia juga menyatakan jaksa agung tidak membawa Waja nonaktif, Abdul Hakim Ritonga dalam Raker yang berbeda dengan kehadiran Susno Duadji.
"Jaksa Agung tidak membawa Ritonga beda dengan Susno dengan doa-doa terharu," katanya.(*ek)


















