
Jakarta, (berita2.com): Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, pemimpin nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, memiliki indikasi kuat melakukan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
"Berdasarkan alat bukti dari polisi, terdapat indikasi kuat perbuatan pidana Pasal 12e dan Pasal 23 Undang-Undang Tipikor," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, dari alat bukti yang ada, tidak ditemukan adanya perbuatan yang mengkriminalisasikan KPK.
Hendarman mengatakan, berkas kedua pemimpin nonaktif KPK itu sedang dalam penelitian kaksa peneliti (P16).
Dikatakannya, berkas Chandra M Hamzah diserahkan oleh polisi dan Selasa (10/11) adalah batas waktu penanganan berkas dari batas waktu yang ditentukan 14 hari.
"Kalau berkas kasus Bibit baru satu minggu masuk ke kejaksaan," katanya.
Ia menjelaskan, penelitian berkas yang dilakukan itu, tidak hanya pada berkas perkara saja tapi juga penelitian alat bukti yang ada.
"Nanti kalau berkas sudah lengkap (P21), baru jaksa penuntut umum (JPU) meminta penyerahan berkas tahap II, tersangka dan barang bukti," katanya.
Tampak hadir dalam RDP itu Jaksa Agung Hendarman Supandji, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin Pamimpin Situmorang, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Iskamto, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Darmono, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kamal Sofyan.
Wakil Jaksa Agung (Waja) nonaktif Abdul Hakim Ritonga tidak hadir.(*ek)