Jakarta, (berita2.com) : Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta Komisi II DPR masa jabatan 2009-2014 untuk tidak memulai dari awal pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Usai menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/11), Gamawan mengatakan, ia telah bertemu dengan Ketua Komisi II DPR pada Senin malam untuk menyampaikan usulan tersebut.
Menurut tata tertib di DPR, apabila masa jabatan anggota DPR habis ketika pembahasan suatu RUU masih berlangsung, maka pembahasan RUU harus dimulai dari awal lagi.
"Ini kan bisa diterobos, kita bisa menerobos hukum. Kalau oleh DPR setuju untuk diterobos seperti itu, maka ini akan lebih cepat selesai. Kita usulkan supaya tidak dari nol," ujar Gamawan.
Meski tenggat akhir pengesahan RUU DIY masih pada 2011, Gamawan berharap pemerintah dan DPR dapat segera menyelesaikan RUU tersebut.
Menurut dia, hanya tersisa sedikit pokok masalah dalam RUU tersebut yang belum selesai dibahas, di antaranya adalah tentang kedudukan Sultan.
"Karena itu kemarin kita sudah rapat lagi di departemen dan kita minta itu untuk dibahas lagi, karena sudah ada poin-poin yang mungkin bisa kita cari jalan tengahnya," tutur Gamawan.
Apabila Komisi II DPR masa jabatan periode 2009-2014 sepakat untuk tidak memulai pembahasan RUU DIY dari awal lagi, Mendagri optimistis RUU tersebut akan cepat selesai.
Namun, apabila DPR ternyata meminta pembahasan dari awal lagi, Gamawan mengatakan, maka pihaknya hanya bisa mengikuti keinginan mereka.
"Ya kita sampaikan dari nol lagi, mekanismenya kan begitu. Karena kita berharap materi-materi itu sedikit sekali yang masih diperdebatkan, yang lain kan umumnya sudah sepakat. Yang sedikit ini kalau bisa lanjut lagilah. Jangan dari nol lagi, lama sekali nanti membicarakannya," demikian Mendagri.(*un)