Banjarmasin, (berita2.com) : Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga kini menerima tiga pelamar bakal calon (balon) gubernur (cagub) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2010.
"Mereka atau ketiga orang itu mengajukan lamaran resmi secara tertulis," kata Ketua Tim Penjaringan Gubernur PKS Kalsel Ibnu Sina, S.Pi Jumat (23/10), usai menerima surat lamaran dari H. Muhammad Ramlan, SE, seorang pengusaha terkenal di provinsi tersebut.
Surat lamaran HM. Ramlan yang pernah ikut sebagai cagub pada Pilkada 2005 itu, diterima di sekretariat tingkat provinsi partai politik (parpol) tersebut.
Ibnu Sina mengatakan dua pelamar lain yang meminta dukungan dari PKS itu Drs.H.Sjachrani Mataja, kini Bupati Kotabaru Kalsel serta dr.H. Zairullah Azhar yang kini Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Kalsel.
Kesempatan mendaftarkan diri sebagai cagub melalui PKS Kalsel masih terbuka hingga 26 Oktober 2009 asalkan memenuhi persyaratan, ujar Ibnu Sina yang juga Sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS tingkat provinsi itu.
Persyaratan mendaftar sebagai cagub dan calon wakil gubernur (cawagub) Kalsel periode 2010 - 2015, yang ditetapkan PKS antara lain Warga Negara Indonesia, usia minimal 30 tahun pada 1 Januari 2010 dan pendidikan minimal sarjana (S1).
Selain itu, tidak pernah bermasalah dengan hukum dan tindak pidana atau perdata, membawa surat dukungan resmi dari parpol lain selaku pengusung dan menyepakati (menandatangani) surat pernyataan bermaterai yang disediakan PKS Kalsel.
Ibnu Sina yang juga anggota DPRD Kalsel, menerangkan sekitar tiga hari setelah penutupan pendaftaran cagub, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap para pelamar, kemudian mereka akan menjalani uji publik serta uji kepatutan/kelayakan dari partai.
"Hasil verifikasi, uji publik dan uji kepatutan/kelayakan tersebut menjadi bahan pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS untuk menetapkan cagub/cawagub Kalsel, yang bakal mendapat dukungan PKS dalam Pilkada mendatang," demikian Ibnu Sina.
Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif lalu, dari 55 anggota DPRD Kalsel masa bakti 2009 - 2014, PKS hanya mendapatkan tujuh kursi atau bertambah satu dibandingkan hasil Pemilu 2004.
Oleh karena itu, sesuai ketentuan, PKS tidak memungkinkan untuk mengusung sendiri cagub/cawagub, melainkan harus berkoalisi dengan parpol lain, yang berdasarkan perhitungan perolehan kursi di DPRD Kalsel minimal mendapat sembilan kursi.(*un)