berita2.com (Cianjur,Jawa Barat): Pasca diberlakukan moratorium terhadap pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi oleh pemerintah pusat, membuat beberapa daerah terus menata daerahnya khususnya dalam rekruitmen yang dilakukan oleh Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, terdapat sedikitnya 144 PJTKI yang merekrut TKI dari wilayah Cianjur. Hanya saja dari jumlah tersebut hanya 33 PJTKI yang memiliki cabang di Kab. Cianjur. "Berdasarkan Surat Keputusan Menteri No 9/2009, bahwa setiap PJTKI wajib membuka cabang di daerah tempat mereka merekrut calon TKI," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Moch Ginanjar, Kamis, (4/8/2011).
Akibat minimnya PJTKI yang mebuka cabang di Cianjur, pihaknya akan berupaya mengirimkan surat ke pemerintah pusat, khususnya di kementerian tenaga kerja agar PJTKI yang tidak membuka cabangnya di Cianjur, sementara mereka merekrut calon TKI dari Cianjur agar di black list kecuali mereka bersedia membuka cabang baru.
"Kita akan segera kirim surat ke pemerintah, karena kalau tidak kami kawatir persoalan TKI yang selama ini sering terjadi di Cianjur kembali akan terjadi lagi. Ini merupakan salah satu langkah kami untuk menekan terjadinya persolan TKI. Pada hal sebenarnya ini hal yang wajib bagi PJTKI untuk membuka cabang, lantaran juga sudah ada ketentuannya berdasarkan SK menteri," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan berupaya menertibkan para sponsor nakal yang selama ini terkesan lepas tanggung jawab bila terjadi persoalan terhadap TKI yang mereka rekrut. Keberadaan sponsor TKI tersebut sering dimanfaatkan oleh para PJTKI sebagai ujung tombak dalam merekrut para calon TKI.
"Dari beberapa kasus yang menimpa TKI di Cianjur, mayoritas diberangkatkan melalui jasa sponsor di daerahnya masing-masing. Untuk itulah kami akan berupaya menertibkan para sponsor tersebut agar mereka bisa bertanggung jawab jangan sampai lepas tangan bila terjadi masalah, sementara sponsor yang bersangkut menerima imbalan dari jasanya," tegas Ginanjar.
Langkah penertiban sponsor TKI nakal tersebut akan dilakukan dengan menggandeng aparat kepolisian. Bila terjadi suatu pelanggaran hukum, para sponsor nakal bisa dikenakan sanksi berat. "Ini sebuah konsekwensi yang harus diterima bagi sponsor nakal, jangan hanya demi mendapatkan uang mereka lepas tanggung jawab. Kita harapkan nantinya bisa menekan terjadinya persoalan TKI di Cianjur," tandasnya.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya